in

KPK Masih Analisis Putusan Kasasi MA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk menempuh upaya hukum biasa dan hukum luar biasa atas putusan lepas untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Meski demikian, KPK belum menyebutkan upaya biasa dan luar biasa apa yang akan ditempuh dalam hal ini, karena masih mempertimbangkan dan menganalisis secara matang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Agar kemudian langkah tersebut benar-benar langkah yang signifikan sebagai upaya untuk tetap menangani kasus BLBI dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (10/7).

Untuk itu, KPK berharap MA segera mengirimkan salinan putusan kasasi Syafruddin tersebut, karena hingga saat ini KPK belum menerimanya. Begitu KPK menerima, maka tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis. “Kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan,” ungkap Febri.

Sebagaimana dikabarkan, dalam amar putusan kasasi untuk Syafruddin tersebut bukan putusan bebas, namun putusan lepas. Febri menambahkan, majelis hakim juga menyatakan perbuatan yang dilakukannya terbukti, tapi dua di antara tiga hakim MA itu mengatakan bukan tindak pidana.

“Ini salah satu poin yang juga menjadi pertimbangan kami dan untuk menggali lebih jauh bagaimana perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa termasuk juga tersangka yang kami proses saat ini. Itu diuraikan lebih dipertimbangkan oleh hakim agar KPK bisa mengambil langkah yang signifikan untuk upaya mengembalikan kerugian negara dugaan kerugian keuangan negara 4,58 triliun rupiah ini,” papar Febri.

Jadi “Warning”

Perlu diketahui, dalam upaya hukum biasa terdakwa dan penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas murni atau vrijpraak.

Sedangkan pada upaya hukum luar biasa dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.

Dalam hal ini, Syafruddin mendapatkan putusan lepas. Hal ini karena perbuatannya terbukti sesuai yang ada didakwaan, namun tidak merupakan tindak pidana.

Dengan demikian, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan PK. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, mengingatkan KPK untuk makin memperkuat bukti-bukti dan argumen hukum terkait tersangka mantan pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.

Tantangan untuk membuktikan keduanya bersalah dan membuka jalan bagi penyidikan penyeleweng BLBI lainnya harus dijawab KPK dengan alat bukti yang meyakinkan dan tak terbantahkan.

“Putusan lepas di MA atas Syafruddin harus jadi warning KPK, jangan sampai kalah lagi. Tentu tantangan lebih berat ini harus dijawab dengan alat bukti yang jauh lebih kuat,” tandas Oce. 

ola/YK/eko/WP

What do you think?

Written by Julliana Elora

Shinta Dwi Nourma Terinspirasi Dengan Dodi Reza

Calon Haji Agam Bagian Timur Diberangkatkan