in

KPK Minta Perbaiki Tata Kelola Perizinan Genset Pelaku Usaha di Sumbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dalam mempermudah perizinan dan menjaga keberlangsungan berusaha.

Permasalahan dunia usaha di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang perlu ditindaklanjuti tahun 2022, salah satunya adalah izin operasi genset.

Permasalahan ini dibahas pada Diskusi Publik Penerbitan Izin Genset Wilayah Provinsi Sumbar yang digelar Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, bersinergi dengan Pemprov Sumbar dan Ditjen Ketenagalistrikan di Auditorium Gubernuran, Padang, Selasa (27/9/2022).

“Para pelaku usaha kami dorong untuk patuh terhadap regulasi, di antaranya memproses izin yang menjadi kewajiban. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan perizinan yang mudah, murah, dan pasti. Pelaku usaha dapat berperan dalam pemberantasan korupsi melalui Komite Advokasi Daerah (KAD),” ujar Direktur Korsup Wilayah I KPK Edi Suryanto.

Inspektur Ketenagalistrikan Madya Kementerian ESDM RI Juniko Parlinggoman Parhusip memaparkan mekanisme perizinan berusaha terkait izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Genset, lanjut Juniko, memiliki faktor risiko. Oleh karena itu, perizinan genset ini masuk dalam perizinan berbasis risiko.

“Selain itu, kewenangan izin genset ini dibagi sesuai dengan fasilitas dan kapasitas yang dimiliki oleh si pelaku usaha,” terang Juniko di hadapan para pelaku usaha terutama sektor perhotelan, perdagangan dan industri lainnya.

Kepala Dinas PTSP Provinsi Sumbar Asrul menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar memberikan pelayanan dengan memberikan informasi, terkait persyaratan pengajuan izin genset di wilayah Sumbar. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sendiri (IUPTLS) tidak dapat diurus secara pararel, kesesuaian dengan RDTR oleh Dinas yang membidangi tata ruang kota tergantung lokasi wilayah usahanya,” kata Asrul.

Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan bahwa adanya kekurangan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan OSS.

Hal ini diakibatkan perlunya konsultan untuk membantu pemenuhan persyaratan tersebut. Selain itu Pemprov Sumbar sedang menciptakan sebuah aplikasi tentang pelaporan penggunaan genset yang rencananya akan di launching pada akhir tahun 2022.

Upaya-upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumbar adalah dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, menyampaikan surat kepada pelaku usaha dan Bupati/Walikota.

Sampai saat ini proses perizinan yang telah terdata pada Pemprov Sumbar selama 2016 sampai 2022, yaitu total izin operasi yang telah terbit sebanyak 144 IUPTLS, total surat keterangan terdaftar sebanyak 35 surat, dan surat keterangan lapor sebanyak 159 surat.

Saat ini di Sumbar baru empat pelaku usaha yang telah dikeluarkan izinnya sesuai dengan data Dinas PMPTSP Provinsi Sumbar.

Untuk potensi pelaku usaha yang seharusnya memiliki izin terkait genset, Dinas ESDM belum memiliki data yang akurat.

Selain itu Helmi memberikan informasi bahwa terdapat sanksi yang dapat menjerat pelaku usaha terkait dengan perizinan ini. Sanksi tertuang pada Pasal 57 (1) b dan c PP 25 tahun 2021, salah satunya adalah jika melakukan IUPTLS namun tidak memiliki izin terdapat denda paling banyak Rp750 juta.

“Lakukan proses perizinan dengan sendiri, jangan melalui calo-calo perantara yang menyebabkan perizinan itu berbiaya besar,” ingat Helmi.

Pada kesempatan sama, Manajemen Hotel Ibis memberikan testimoni terkait pengurusan izin dan perpanjangan izin genset di bawah 500 kVa yang berjalan dengan lancar.

Menurutnya, asalkan syarat-syarat yang diperlukan lengkap maka tidak ada kendala yang berarti dalam mengurus perizinan tersebut.

Terkait mekanisme pengendalian dan pengawasan, Pemprov Sumbar telah menganggarkan untuk kunjungan ke beberapa pelaku usaha dari total pelaku usaha yang telah diterbitkan izinnya dan kunjungan ke pelaku usaha yang belum mengajukan perizinan.

“Pemerintah pusat sampai saat ini masih belum dapat banyak memberikan kontribusi dalam melakukan pembinaan, berupa pengendalian dan pengawasan akibat keterbatasan anggaran, sehingga hal tersebut lebih banyak diserahkan kepada pemda sebagai perpanjangan tangan,” ujar Juniko.

Edi menyampaikan pentingnya kesadaran dari pelaku usaha menjalankan apa yang menjadi kewajibannya. Selain itu, perlu identifikasi berapa pelaku usaha di Sumbar, untuk selanjutnya dipetakan bagaimana kewenangannya, apakah menjadi wewenang pemerintah pusat atau daerah.

“Baru pemerintah daerah mengoptimalkan perannya. Selain itu, perlunya dukungan dari Inspektorat untuk melakukan reviu terkait kepatuhan perizinan,” tukas Edi.

Setelah diskusi, dilakukan kunjungan lapangan dalam mendorong IUPTLS dan penyelesaian kendala pemrosesan IUPTLS di Semen Padang Hospital dan Hotel Truntum Padang.

Dari kunjungan didapat testimoni dari pelaku usaha bahwa OSS memudahkan pelaku usaha. Diskusi publik inijuga dinilai sangat membantu pelaku usaha dalam memahami regulasi paska UU Cipta Kerja, dan KPK mengambil peran dengan menunjukkan area potensi korupsi yang harus dihindari.(rel/esg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Adang Daradjatun Ketua MKD DPR, Gantikan Habib Aboe Bakar

Penerbangan Dibuka, Tanahdatar Siap Dikunjungi Wisatawan Malaysia