in

KPK panggil direktur Kementerian ESDM terkait perkara AGK

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri Winarno (TW) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.

Meski demikian Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.

Kemudian pegawai negeri sipil bernama Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, Yuniar dan M. Hafid Harly dan Ade Wangsa Iskandar.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Daftar pembalap motor Indonesia yang tampil di Sirkuit MotoGP Mandalika 2024

12.431 WBP di Sumsel tercatat sebagai pemilih Pilkada serentak 2024