in

KPK Panggil Menkeu Era Habibie Terkait Kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dalam mengusut kasus dugaan korupsi dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin menjadi tersangka lantara diduga berperan dalam  penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun. 

Bambang yang menjabat menteri di era Presiden BJ Habibie itu juga menjabat sebagai Kepala BPPN pertama. “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/6), dilansir dari CNN Indonesia. Selain memanggil Bambang, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Hadi Avilla Tamzil, mantan pegawai BPPN. Hadi juga bakal dimintai keterangannya terkait dengan penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). “Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka berdua,” ujar Febri.  

Pada 2013 lalu, Bambang sempat dimintai keterangannya saat kasus ini masih di tahap penyelidikan. Bambang dianggap tahu soal pengucuran dana BLBI kepada para obligor dan mekanisme penyelesaiannya. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim juga sudah dipanggil penyidik KPK, namun tak hadir. Mereka berdua diketahui sudah menetap di Singapura dari beberapa tahun silam. KPK juga sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Wacana Pancasila Jadi Mapel Wajib Di Sekolah

Pesantren-Madrasah Bisa Gulung Tikar