
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, didalami mengenai proses penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/6).
“Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain kepala daerah tersebut, Budi mengatakan bahwa KPK mendalami materi serupa saat memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU tersebut, yakni pada Rabu (18/6).
Para saksi tersebut di antaranya adalah Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Kabupaten OKU Leo Nandi Irawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Setiawan, aparatur sipil negara (ASN) bernama Aziz Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, dan M. Noviansyah.