JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penundaan kunjungan tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 21 April 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Namun, komunikasi dengan para tahanan masih dapat dilakukan, dilaksanakan secara daring melalui telekonferen.
“Sebagai upaya lanjutan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Pelaksana Tugas Karutan Cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan 21 April 2020,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Ali, terhitung mulai 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB. Untuk pelaksanaannya, pengunjung Rutan KPK dan penasihat hukum dapat menghubungi nomor yang telah ditentukan melalui aplikasi whatsapp.
“Nomor tersebut, 087847025706 untuk Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, 087847025683 untuk Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan 087847025703 untuk Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama,” ucap Ali.
Cegah Penyebaran
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Nugroho, mengatakan tahanan yang kini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan menjalani sidang melalui video conference di hampir seluruh wilayah di Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Tahanan itu sangat rentan tertular virus korona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam Lapas atau Rutan yang saat ini masih overcrowded,” ujar Nugroho.
Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video conference merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan. Selama proses persidangan, ujar Nugroho, tahanan akan tetap berada di dalam Lapas atau Rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan, dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Masyarakat pun dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. “Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ucap Nugroho.
Nugroho mencontohkan wilayah Jawa Barat, Rutan Bandung telah menyelenggarakan persidangan melalui video conference untuk 68 tahanan. Di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar sebanyak 107 tahanan, serta masih banyak Lapas atau Rutan lainnya, seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya.
Sebelumnya, MA telah memperbolehkan ketua pengadilan di seluruh Indonesia menggelar persidangan pidana melalui video conference selama wabah penyakit karena virus korona itu. ola/Ant/N-3