in

KPK Upayakan Gelar Sidang Melalui “Video Conference”

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengupayakan agar persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap berjalan sesuai jadwal di tengah-tengah pandemik Covid-19 di Indonesia. Salah satunya disepakati dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di mana persidangan digelar menggunakan video conference (Vicon).

“Saat ini, KPK telah berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui Vicon yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (26/3).

Untuk itu, kata Ali, pada Kamis (26/3), tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK. Selanjutnya akan dilakukan persiapan lebih mendetail. Diharapkan persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran virus korona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya pada 23 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi.

Namun, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Surat tersebut diteken oleh Ketua MA, Hatta Ali.

Cegah Penularan

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya menggelar sidang menggunakan sarana Vicon sebagai salah satu upaya mendukung penerapan social distancing untuk mencegah penularan Covid-19. “Sidang Vicon ini, jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di Rutan saja. Komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon.

Nirwan menjelaskan untuk pertama kalinya dalam rangka menerapkan instruksi jaga jarak pada sidang acara persidangan biasa (APB) menggunakan layanan Vicon dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan PN Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa (24/3).

Disusul selanjutnya oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tiga wilayah Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta juga akan segera menerapkan langkah serupa. Nirwan menyebutkan sidang Vicon ini merupakan terobosan peradilan secara eletronik (e-Court), yang telah dikembangkan oleh MA.

“Sidang e-Court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahananya tidak dapat diperpanjang,” kata Nirwan.

Menurut Nirwan, pelaksanaan sidang Vicon ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada Vicon tangal 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan dengan menerapkan physical distancing.

Nirwan menjelaskan penggunaan teleconference di peradilan pernah dilakukan pada tahun 2002. MA pertama kali memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie (Alm) untuk memberikan kesaksian dalam kasus penyimpanan dana nonbudgeter Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung. “Mantan Presiden BJ Habibie memberikan kesaksian lewat teleconference,” kata Nirwan. ola/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

ADVAN TAB 8 PILIHAN TERBAIK UNTUK HOME LEARNING

Panduan Lengkap Cara Aktivasi Ulang Aplikasi RKAS 2020