Uang yang diterima Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari fee proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang/jasa dari APBD Kutai Kartanegara diduga disimpan dalam wujud aneka aset.
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari senilai 70 miliar rupiah. Aset yang disita ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh ini telah disita sejumlah aset, seperti rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya dengan nilai sekitar 70 miliar rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (19/7).
Febri menyatakan aset-aset milik Rita lainnya juga sedang ditelusuri oleh lembaganya. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi call center KPK 198.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih menyidik tersangka Rita terkait kasus TPPU. “KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal usul dan penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” ungkap Febri.
Dalami Transaksi
Menurut Febri, Rita kembali diperiksa penyidik KPK pada Jumat (19/7). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin (KHR) dalam kasus dugaan TPPU. Kemarin, dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik mendalami soal penggunaan uang hasil dari korupsi serta transaksi di perbakan.
“KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal usul, dan penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” kata Febri.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar 110.720.440.000 rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi 248,9 miliar rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar 110.720.440.000 rupiah dan suap 6 miliar rupiah dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Sementara Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi 110.720.440.000 rupiah melalui Khairudin.
Perlu diketahui, KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga kasus korupsi. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima 436 miliar rupiah yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara. ola/N-3