Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Patrialis Akbar di lantai 12 gedung Mahkamah Konstitusi. Selain dari ruang kerja Patrialis, KPK juga menyita beberapa dokumen di ruang kerja anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Mahahan Sitompul.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan dokumen di ruang kerja hakim Palguna dan Manahan turut diperiksa lantaran keduanya termasuk panel hakim yang menangani uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menangkap Patrialis karena diduga menerima suap terkait uji materi undang-undang tersebut. “Ada beberapa berkas yang dibawa. Saya tidak tahu apa saja, tentu yang dianggap relevan dibawa untuk pemeriksaan,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1), dilansir dari CNN Indonesia.
Fajar berkata, penyitaan dokumen dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dini hari hingga pukul 06.00 WIB pagi tadi. Ia menegaskan, MK secara terbuka memberi akses seluas-luasnya pada KPK untuk mengusut kasus ini. “Kami persilakan kalau memang KPK butuh keterangan dari hakim atau seluruh jajaran pegawai MK dipersilakan saja,” katanya.
Untuk memperlancar pengusutan kasus, lanjut Fajar, dewan etik MK juga telah memeriksa hakim Palguna dan Manahan. Pemeriksaan pada kedua hakim itu, kata dia, dibutuhkan untuk memperjelas soal UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diuji di MK. Perkara nomor 129 itu, menurutnya, telah diputus oleh sembilan hakim konstitusi namun masih menunggu jadwal pembacaan putusan. “Memang perkara 129 ini sudah diputus tinggal dibacakan. Tapi sampai hari ini belum diagendakan,” tuturnya.
Sementara itu, ruang kerja Patrialis di lantai 12 tertutup rapat. Selain ruangan Patrialis, di lantai itu juga terdapat ruang kerja hakim Manahan dan Suhartoyo yang pintunya terbuka lebar. Seorang petugas keamanan terlihat berjaga di ruang dua hakim tersebut. KPK sebelumnya mengungkapkan Patrialis diduga menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan.
LOGIN untuk mengomentari.