

KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel
Selasa, 1 September 2026 11:39 WIB

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di wilayah Jakarta Selatan.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, KPK menyita rumah tersebut pada 31 Agustus 2026 karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, dia mengatakan KPK tidak akan berhenti pada proses penyitaan aset saja, tetapi juga menelusuri proses perolehan hingga keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.
Adapun dia mengatakan KPK memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meskipun hingga saat itu belum menetapkan tersangka baru.
Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026