Penyidik KPK tak membutuhkan waktu lama guna menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Hanya berselang sehari pascaditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012, putra artis senior A Rafiq langsung ditahan.
Pantauan koran ini, kemarin sore (28/4), Fahd terlihat sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye khas tahanan KPK ketika keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Dia tampak tersenyum sembari dikawal pengawal tahanan ke arah mobil tahanan.
Fahd menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berkaitan dengan perkara korupsi Al Quran. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul, 14.58. Sebelumnya, Fahd datang ke KPK didampingi beberapa rekannya, salah satunya ada yang menggunakan jaket berwarna kuning bertuliskan AMPG.
KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Al Quran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa penahanan Fahd sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. “Hari ini memang pemeriksaan perdana dari tersangka FEF (Fahd El Fouz), kami meyakini sudah terpenuhi pasal 21 kitab undang-undang acara hukum pidana,” katanya kepada wartawan.
Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”
Terkait kasus itu, menurut Febri, Fahd sebagai pihak swasta bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar saat berstatus anggota DPR dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran. Namun, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia divonis sudah bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Mei 2013.
“Nah selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu 2 orang yang pernah dijerat dalam kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh FEF,” papar Febri.
Fahd A Rafiq dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono menyebutkan bahwa Partai Golkar belum menyediakan pengacara untuk Fahd. Pasalnya, bersangkutan sudah memiliki tim hukum yang sangat kompeten dan kuat. “Biarkan itu berjalan dahulu,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Menurut Dave, jika Fahd membutuhkan bantuan hukum dari Golkar, maka partai berlambang pohon beringin itu siap menyediakannya. “Bilamana masih dibutuhkan akan dipikirkan cara yang terbaik untuk membantu dia,” katanya.
Namun, putra politikus senior Golkar Agung Laksono itu menegaskan, terpenting bagi partainya adalah konsisten dalam memerangi korupsi. Dave menyadari kasus yang menyeret Fahd Golkar akan berdampak buruk pada partai.
Hanya saja PG tetap memegang asas praduga tidak bersalah. “Maka itu kami menyerahkan kepada KPK menyelesaikan proses ini, partai tidak bisa mengintervensi apa pun,” katanya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.