in

KPK Tahan Tersangka Kasus Bakamla

JAKARTA – Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) mena­han Direktur Utama PT Rohde and Schwarz, Erwin Sya’af Arief (EA) yang telah ditetapkan se­bagai tersangka. Erwin dita­han terkait dugaan penyua­pan dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Tersangka EA, Manag­ing Director PT Rohde and Schwarz ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Ca­bang KPK di belakang Ge­dung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Dian­syah, di Jakarta, Jumat (26/4). Erwin telah ditetapkan seba­gai tersangka pada tanggal 27 Desember 2018.

Erwin diduga secara ber­sama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pemba­hasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Ang­garan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Ta­hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korup­si juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Didukung Bukti

Menurut Febri, KPK menda­patkan fakta-fakta yang didu­kung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persi­dangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawan­sah selaku Direktur PT Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku ang­gota Komisi I DPR periode 2014 – 2019.

Erwin diduga bertindak se­bagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan me­ngirimkan rekening yang di­gunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayak­hun. Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun dari Fahmi sebesar 911.480 dollar Singapura atau sekitar 12 mi­liar rupiah yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas pe­nambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar 1,5 triliun rupiah. Per­an Fayakhun adalah menga­wal agar pengusulan APBN-P Bakamla disetujui oleh DPR.

Diduga, kepentingan Er­win membantu adalah apa­bila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui, akan ada yang dianggarkan untuk peng­adaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia, posisi Er­win selaku managing directorAnt/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

468 TPS di Sumsel Gelar PSU dan PSL

Tingkatkan Kesiagaan Warga pada Bencana