Teguh Juwarno dan Arif Wibowo Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa Ketua DPR Setya Novanto. Komisi antirasuah juga menelusuri dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proyek senilai Rp 5,9 miliar. Pembahasan dan pengesahan anggaran tidak lepas dari campur tangan dewan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya bekerja keras menyelesaikan penanganan perkara korupsi e-KTP.
”Banyak saksi yang sudah diperiksa,” paparnya setelah menghadiri acara seminar persaingan usaha dan korupsi i Hotel JS Luwansa kemarin. Bahkan, tim penyidik juga terjun ke daerah untuk mendalami korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPR. Tujuannya, mendalami keterlibatan para legislator dalam perkara itu. Menurut dia, anggota DPR dianggap mengetahui pengadaan e-KTP. Sebab, proyek itu dibahas di Komisi II DPR RI. Yaitu, mulai perencanaan sampai pengesahan anggaran.
Menurut Alex, anggota dewan dianggap banyak mengetahui informasi mekanisme penganggaran dan bagaimana pengesahan anggaran itu. Sebelum pelaksanaan proyek, dewan lah yang ikut andil dalam penyiapan pengadaan e-KTP, apakah perencanaan dan penganggaran sudah sesuai dengan aturan.
”Itu yang ingin kami ketahui. Siapapun yang dianggap mengetahui akan kami periksa,” terangnya. Ditanya apa KPK juga menelusuri aliran dana korupsi ke dewan? Kata dia, KPK mendalami semua yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia belum bisa membuka hasil dari pemeriksaan itu.
Kemarin (14/12), giliran Teguh Juwarno yang diperiksa KPK. Teguh merupakan mantan wakil ketua Komisi II saat pengadaan e-KTP dilakukan. Dia menyatakan, pada 2010, Komisi II pernah mengelar dua kali rapat.
Pertama rapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membahas e-KTP, dan yang kedua rapat internal komisi. ”Dua-duanya saya tidak ikut,” terang dia usai menjalani pemeriksaan kemarin.
Karena tidak mengikuti rapat, dia pun tidak mengetahui secara detail informasi tentang proyek e-KTP. Begitu juga terkait pengesahan anggaran Rp 5,9 triliun, dia juga mengaku tidak begitu tahu. Ia sudah sampaikan semua informasi kepada penyidik KPK.
Teguh juga mengaku tidak mengetahui tentang aliran dana korupsi yang mengalir kepada beberapa pihak Menurutnya, dirinya menjadi anggota dewan cukup singkat. Yaitu, mulai November 2009 hingga September 2010.
”Saya tidak banyak yang tahu,” ucap anggota dewan yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi IV itu. Selain Teguh, kemarin Arif Wibowo juga memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya dia dianggap mangkir dari panggilan komisi antirasuah.
Padahal, kata dia, surat panggilan pemeriksaan belum sampai kepadanya, sehingga ia tidak mengetahui. ”Saya datang untuk klarifikasi kalau saya tidak mangkir dari panggilan,” tuturnya. Setelah bertemu dengan penyidik, dia diminta pulang dan menunggu panggilan berikutnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam pengadaan e-KTP, konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) berhasil memenangkan tender. Selain PNRI, dalam konsorsium itu juga terdiri dari beberapa perusahaan.
Yaitu, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 triliun pada 2011 dan 2012.
PT PNRI mempunyai tugas mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melakukan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri melakukan pengadaan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution menyediakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi.
Sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
LOGIN untuk mengomentari.