tanjungpinang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi. Nasir menjadi tersangka atas kasus yang terjadi saat dirinya menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. “Perkara Bengkalis, tersangka HS dan MN. Sudah digeledah,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (9/8).
Saat Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai Muhammad menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis pejabat bupatinya adalah Herliyan Saleh. Tersangka satu lagi, HS dikenal dengan nama Hobby Siregar, merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek.
Korupsi di Bengkalis itu diduga terkait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp 500 Miliar.
Sebelumnya pemberitaan terkait Nasir mencuat sejak Sabtu (5/8) ketika dirinya tidak bisa berangkat haji karena masuk dalam daftar cekal. Kemudian diketahui bahwa pencekalan itu dari KPK dan kebetulan juga sehari setelah itu Senin (7/8) lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di Riau.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Kemudian keesokan harinya tim penindakan KPK juga langsung ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah ruang Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Kepala Bagian Umum, Kantor Bupati dan terakhir rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek tersebut.
Bahkan penggeledahan di Kantor Dinas PU yang berlokasi di Jalan Pertanian Bengkalis berlangsung hingga tengah malam. Sebelumnya, penggeledahan digelar juga di lokasi lain termasuk ruang Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin.