Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ukur perilaku korupsi di Kabupaten Limapuluh Kota melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang dimulai dengan Rapat Koordinasi Peningkatan Dimensi IPAK tahun 2023, di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Selasa (12/9).
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Arif Nur Cahyo menjelaskan, IPAK merupakan indeks yang dibuat secara nasional oleh KPK dan BPS.
“IPAK berfungsi untuk mengukur perilaku korupsi dalam pelayanan publik utamanya di bidang yang bersentuhan dengan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, Capil,” ulas Arif.
Satgas KPK ini menjelaskan, di Sumatera Barat, KPK akan melakukan survei hanya di 4 kabupaten kota, diantaranya Kabupaten Limapuluh Kota, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kota Padang. Arif berharap, survei ini dapat menghasilkan gambaran pelayanan publik di masyarakat serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur.
Sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota menekankan, perilaku korupsi merupakan ancaman terbesar bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa yang merusak pondasi moral, menciptakan ketidaksetaraan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Mencegah dan memberantas korupsi merupakan tugas bersama. Melalui rapat koordinasi Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang dimulai hari ini merupakan langkah penting dalam upaya kita untuk mencapai masyarakat yang lebih bersih dari korupsi,” tegas Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, kemarin.
Kabupaten Limapuluh Kota, katanya, bersama Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah yang ditunjuk KPK RI sebagai wilayah pelaksanaan survei IPAK di Provinsi Sumatera Barat.
Bupati menjelaskan, IPAK akan membantu Kabupaten Limapuluh Kota dan daerah lainnya di Indonesia dalam mengevaluasi dan memantau upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan.
“IPAK akan membantu kita untuk memahami sejauh mana korupsi merajalela di lingkungan kita dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Sehingga IPAK bukan hanya angka tetapi instrumen yang akan memacu kita untuk bertindak lebih efektif dalam memerangi korupsi,” jelas Bupati Safaruddin.
Diharapkannya melalui rakor ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan budaya anti korupsi di lingkungan aparatur negara, dan memperkuat komitmen untuk mendukung segala upaya Pemberantasan Korupsi dalam membangun Provinsi Sumatera Barat.
Turut hadir dalam Rakor, Sekko Padang Andree Algamar, Asisten III Solok Selatan, Irwanesa, Sekretaris Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra, para Asisten, dan kepala perangkat daerah di keempat wilayah survei. (fdl)