in

KPK: Vonis Brigjen TNI Teddy Terberat Setelah Akil Mochtar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan, vonis seumur hidup yang diterima bekas Direktur Keuangan Markas Besar TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi menjadi catatan penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Teddy menjadi orang kedua yang divonis seumur hidup di Indonesia. Sebelum Teddy, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis seumur hidup mantan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “KPK mengikuti kasus ini. Selama ini baru Akil Mochtar yang dihukum seumur hidup,” ujar Laode, Rabu (30/11), dilansir dari CNN Indonesia.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan Teddy vonis hukuman seumur hidup. Teddy terbukti bersalah pada perkara korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebesar US$12,4 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.

Laode menilai, vonis berat terhadap Teddy merupakan bentuk keseriusan reformasi tata kelola dan pemberantasan korupsi di tubuh instansi TNI. Oleh karena itu, melalui vonis ini, KPK berharap ada perbaikan dalam pengadaan alutsista ke depan. “(Vonis Birgjen Teddy) menunjukan keseriusan TNI dalam pemberantasan korupsi, sehingga akan bagus bagi perbaikan tata kelola pengadaan alutsista di masa mendatang.,” ujarnya.

Sementera itu, Laode mengaku, KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengenakan sanksi pidana terhadap para pelaku korupsi. Sama halnya dengan TNI, sanksi berat diharapkan mempu menciptakan tata kelola pemerintaan yang lebih baik. “(Vonis berat) akan dilihat dari berat atau ringannya suatu kasus,” ujar Laode.

Tahun 2015, Teddy diduga melakukan kecurangan dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran. Hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara karena korupsi terkait pengadaan alutsista dan tidak patuh pada perintah pimpinan negara yang sedang menggalakkan tindakan antikorupsi.

Pengadilan Militer Jakarta merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua unit jet ski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado. Majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai uang yang telah diselewengkannya. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Kooperatif, Kejaksaan Agung ‘Lepaskan’ Ahok

Fungsi Rumah Gadang Di Minangkabau