in

KPU dan Bawaslu Solsel Tanggapi ”Surat Kaleng”

JUMPA PERS: KPU dan Bawaslu Solok Selatan memberikan
penjelasan terkait praduga ijazah palsu yang dilaporkan lewat
“surat keleng”.(IST)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan (Solsel) telah merespons dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Solsel. Pihak KPU mengambil langkah-langkah untuk menginvestigasi dugaan ini, yang diawali dengan menerima surat dari Aliansi Peduli Pemilu Berkualitas.

Surat tersebut disampaikan ke Kantor KPU oleh seseorang yang mengenakan masker dan menyerahkannya kepada petugas Satpam KPU. KPU telah melakukan penelusuran awal terhadap surat tersebut dan berusaha untuk memastikan keasliannya.

“Kami mengundang rekan-rekan media untuk memberikan keterangan terkait praduga ijazah palsu Bacaleg,” ujar Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelly, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (3/10).

Dalam menanggapi surat tersebut, Divisi Teknis KPU Solsel, Dedi Fitriadi, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan penelusuran terhadap surat dari Aliansi Peduli Pemilu Berkualitas, dan menemukan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai lembaga atau LSM resmi.

Selain itu, pihak pengirim surat tidak dapat diidentifikasi. Alamat Aliansi Peduli Pemilu Berkualitas itu juga tidak jelas. Dedi juga menjelaskan bahwa KPU telah melakukan penelusuran terkait informasi mengenai individu yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Hasilnya menunjukkan bahwa individu tersebut berhenti di kelas XI. Kemudian, ia pindah ke kelas XII atau Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang sesuai dengan regulasi pendidikan yang berlaku.

Dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu, KPU akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, Dedi mengingatkan bahwa KPU akan membatasi penelusuran lebih lanjut terkait kasus tersebut, dan keputusan akan diambil setelah Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan.

Sementara itu, Devisi Hukum KPU Solsel Syaiful mengatakan, surat dari aliansi itu saat ini hanya berupa “surat kaleng”, karena tidak mencantumkan nama pengirim, alamat, terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, serta uraian kejadian yang cukup rinci. Namun, KPU akan menindaklanjutinya sejauh mungkin sesuai dengan syarat minimal yang diperlukan.

Di sisi lain, Devisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Solsel, Haikal, mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dan menemukan bahwa tidak terpenuhi syarat formil. Bawaslu juga telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran informasi di lapangan.

“Keputusan akhir akan diambil setelah tim Bawaslu menyelesaikan penelusuran ini,” kata Haikal. Bawaslu juga berencana untuk mengundang media untuk memberikan informasi lebih lanjut setelah penelusuran selesai. (tno)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kabut Asap Ganggu Produktivitas Petani

Pimpin PIM Padang, Irawati Ajak Perempuan Lebih Kreatif