Terdapat 6.438 data calon perseorangan dukungan pasangan Pilwako Tanjungpinnag tidak memenuhi syarat dan 9.029 yang memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 6.438 data dukungan untuk pasangan yang mengajukan permohonan untuk maju dalam Pilwako Tnjungpinang dari jalur perseorangan, Edi Safrani dan Edi Susanto, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Data yang tidak memenuhi syarat bersumber dari Kartu Keluarga (KK) dan KTP SIAK yang tidak terdaftar di Sistem Pencalonan (Silon). Kita masih menunggu 6.438 yang tidak memenuhi syarat itu, untuk bakal calon perseorangan dapat mencari ganti Suket atau KTP-El. Tetapi kekurangannya dikali 2 kali lipat dari data yang diverifikasi,” ujarnya.
“Verifikasi sudah berjalan dari PPK ke PPS untuk data penduduk yang mendukung calon perseorangan ini, sebanyak 9.029 data KTP elektronik, KK, dan KTP SIAK, berlangsung 14 hari kerja, sejak 11 hingga 25 Desember 2017,” ujarnya.
KPU mengimbau, bagi penduduk di 4 kecamatan dan 18 kelurahan di Tanjungpinang untuk dapat bekerja sama dengan PPS dan PPK mengenai verifikasi faktual calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
Berdasarkan pantauan Antara, banyak penduduk Tanjungpinang di sejumlah daerah tidak memberikan dukungan ke calon perseorangan, namun nama, KTP, tanda tangan dan cap jari penduduk tertera dalam data yang diterima PPS melalui berkas yang diajukan calon perseorangan.
“Jika merasa tidak memberikan dukungan dapat menuliskan surat pernyataan tidak mendukung bakal pasangan calon perseorangan, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota didalam surat Lampiran model BA.5 KWK Perseorangan, dan ditandatangani,” ujarnya.