PATI, ZonaSatu– Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi mobil LindungiHakmu. Hal itu dilakukan agar ada partisipasi dari masyarakat untuk mengetahui statusnya apakah punya hak pilih atau belum pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Divisi Rendatin KPU Pati, Khoirun Nikmah menjelaskan, Aplikasi mobile LindungiHakmu baru sekitar 2 bulan diluncurkan, yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk lapor diri, apakah statusnya sudah mempunyai hak pilih apa belum.
“Kita cukup download saja aplikasinya, dan disitu nanti bisa di cek, sesuai statusnya ada di TPS mana, Desa mana, alamat dan RT berapa akan muncul,”Katanya.
Dalam aplikasi itu, Kata Dia, Akan ada file yang didukung misalnya pemohon itu sudah berumur 17 tahun apa belum, kalaupun belum maka akan ditolak secara otomatis oleh aplikasi itu, dan masyarakat yang lapor diri itu akan mendapatkan notifikasi email. Namun apabila belum 17 tahun, dan sudah menikah, maka harus disertai dengan data bukti pendukung.