in

KPU OI Cabut Keputusan Diskualifikasi, Paslon 2 Kembali Jadi Peserta Pilkada

Indralaya, BP–KPU Ogan Ilir (OI) resmi mencabut keputusan diskualifikasi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang dilayangkan pada 12 Oktober lalu.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Jumat (6/11/2020).

Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.

“Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” kata Massuryati.

KPU OI  selanjutnya segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.

“Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2,” tegas Massuryati.

Sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.

Berikut isi lengkap putusan MA :

1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu :

a. Pasangan calon Panca Wijaya Akbar, SH dan Ardani, SH., MH.

b. Pasangan calon H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si.

5. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). #)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Impor Jasa Tiongkok Diprediksi Capai 2,5 Triliun Dolar AS Dalam Lima Tahun ke Depan

BPOM: Popularitas Jamu semakin Meningkat di Tengah Pandemi