Baturaja (ANTARA News Sumsel) – KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menetapkan tiga opsi perubahan daerah pemilihan pada Pemilu Legislatif 2019 di wilayah setempat berdasarkan hasil rapat internal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa tiga opsi perubahan daerah pemilihan (dapil) itu, yakni satu opsi di OKU ada empat dapil dan dua opsi lainnya ditetapkan lima dapil.
“Kita belum tahu opsi mana yang akan dipilih. Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Internal KPU terkait perubahan dapil ini sudah kita sampaikan ke pihak terkait. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD dan partai politik (parpol) peserta pemilu,” kata Naning.
Setelah ini, kata Naning, rencananya pada 7-9 Februari 2018 pihaknya akan melanjutkan uji publik dengan pihak terkait, dalam hal ini juga pengurus parpol peserta pemilu.
“Kita sifatnya bukan untuk meminta persetujuan melainkan melakukan uji publik. Nanti pada ujian tersebut kita meminta gambaran dari pihak terkait,” katanya.
Dari hasil uji publik perubahan dapil nanti, kata dia, diteruskan untuk disampaikan ke pusat dalam hal ini KPU RI dan pihak berwenang tersebut akan membahas dan melakukan penetapan.
“Keputusan merubah dapil sebenarnya tidak mendesak, tapi untuk penataan agar lebih baik lagi. Lebih dari itu memang di atur oleh undang-undang bahwasanya setiap proses pemilu, dapil di bahas,” ungkapnya.
Jika opsi dari KPU OKU disetujui dan ditetapkan pusat dalam hal ini KPU RI. Dapil yang ditetapkan oleh pusat itulah yang akan dipakai pada Pemilihan Legislatif 2019.
(T.KR-EDO/S. Muryono)