PESSEL, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna mempermudah proses pendaftaran dalam Pemilihan Serentak 2024. Penggunaan Silon ini diatur dalam Pasal 145 Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, yang ditemui pada Jumat (16/8/2024), “Sesuai dengan Pasal 145 PKPU No. 8/2024, KPU kabupaten/kota diwajibkan untuk menggunakan Silon dalam Pilkada Serentak.”