in

KPU Pessel, Lakukan Klarifikasi Ke Parpol Atas Temuan Masyarakat dan Bawaslu Pessel

PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum,Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan klarifikasi atas temuan dari masyarakat dan Bawaslu Pesisir Selatan, terhadap 17 orang Bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara ( DCS) berstatus sebagai Wali Nagari, dan Bamus. Pada Partai Politik ( Parpol).

Dari masukan serta tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu itu sendiri, KPU Pessel juga berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Desa dan Nagari, Keluarga Berencana, Kabupaten Pesisir Selatan. Terkait status Walinagari dan Bamus.

Pada Posmetro, Koordinator Divisi Teknis KPU Pesisir Selatan Syahrizal Chan mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pengamatan Bawaslu dan masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang – undangan berlaku. Salah satu melakukan verifikasi ke Parpol bersangkutan.

” Tanggapan dan masukan masyarakat telah berjalan dari tanggal 19 – 28 Agustus. Ada 17 Bacaleg berstatus walinagari dan bamus yang masuk dalam DCS,” tegas Syahrizal Chan. Kamis (31/8/2023).

What do you think?

Written by virgo

DPRD Sumsel Lantik Tiga Orang PAW Anggota DPRD Provinsi Sumsel

FIFA Luncurkan Lambang dan Maskot Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia