JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja keras bersama perusahaan yang memproduksi logistik Pemilu 2019 untuk mematuhi dan memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb. Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan MK, jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS.
“Padahal, hari pencoblosan kurang dari 10 hari lagi. Kita harus memproduksi logistik di masa yang sudah sangat singkat, kemudian kapasitas produksi juga sangat terbatas. Tetapi karena ini perintah konstitusi, maka KPU harus berupaya untuk bisa melayani pemilih dengan baik,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4).
Majelis Hakim MK telah mengabulkan uji materi Pasal 350 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, MK juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU harus membentuk TPS tambahan serta penambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori DPTb.
MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas. Dengan adanya putusan tersebut, Arief mengatakan pemilih yang pindah TPS bisa mengajukan sampai 10 April.
“Ini bukan hal mudah karena putusan MK keluar tanggal 28 Maret itu hanya berjarak 20–21 hari sampai hari pencoblosan,” ujar Arief.
Rapat Pleno
Dalam rapat pleno terbuka KPU tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan MK, KPU menetapkan penambahan sebanyak 199 TPS, tepatnya dari 809.500 TPS menjadi 809.699 TPS. Sebanyak 199 TPS ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu 46 TPS baru dan 135 TPS hasil regrouping.
Sementara itu, ada juga penambahan TPS untuk mengakomodasi jumlah DPT tambahan yang melebihi batas maksimal sebuah TPS. Arief menjelaskan jumlah DPTb Pemilu 2019 ada 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS. Dari jumlah tersebut, ada 690.038 pemilih yang sudah tersebar di TPS yang ada saat ini. Sementara, ada 139.919 pemilih yang belum difasilitasi di TPS mana pun. “Sehingga membutuhkan TPS baru sebanyak 630 TPS,” kata Arief.
Sebanyak 630 TPS baru ini untuk pemilih yang terkonsentrasi di lapas dan non-lapas. Dengan demikian, total tambahan TPS sebanyak 829 TPS dan total TPS keseluruhan dalam Pemilu 2019 menjadi 810.329.
“Ini berdasarkan berita acara yang dikirim 34 provinsi,” ujar Arief. Arief meminta perusahaan yang memproduksi logistik di TPS untuk mempercepat pengadaan.
Arief mengatakan mereka harus mengerahkan semua kekuatan mereka.
“Perusahaan-perusahaan yang memproduksi logistik pemilu, kami minta kerelaannya, kesanggupannya, kekuatannya harus dikerahkan agar bisa diproduksi dan didistribusikan tempat waktu,” kata dia.
Arief mengatakan penambahan TPS ini membutuhkan kerja keras banyak pihak. Hal yang tidak kalah penting dari produksi logistik TPS adalah mendistribusikannya ke TPSTPS yang ada.
“Semua harus bekerja keras, bekerja bersama-sama untuk bisa memenuhi pelayanan terhadap pemilih karena ini hak konstitusional,” ujar Arief. rag/P-4