in

KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang Absen Persidangan di Bawaslu RI

BP/IST
Tim advokasi DPP PKS resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu RI di Jakarta, dengan terlapor pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPU Empat Lawang dengan tuduhan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Persidangan perdana di gelar , Selasa (28/5) pagi

# Terkait Gugatan PKS Yang Hilang Kursi di Sumsel

Palembang, BP
Tim advokasi DPP PKS resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu RI di Jakarta, dengan terlapor pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPU Empat Lawang dengan tuduhan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Persidangan perdana di gelar , Selasa (28/5) pagi , sayang perwakilan dua KPU tersebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut anggota tim advokasi DPP PKS , H Ridwan Saiman SH MH membenarkan adanya persidangan tersebut.
“ Kita menemukan DA ada perbedaan angka antara DA dan DB, saksi kita di KPU Empat Lawang dan KPU Sumsel minta itu dilakukan persandingan dengan DA 1 antar partai tapi KPU tidak mau sehingga kursi DPR RI untuk PKS hilang, sehingga kami lapor ke Bawaslu RI,” katanya.
Menurutnya, jika terlapor yaitu pihak KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang datang maka agenda sidang pembacaan laporan dari pihaknya.
“ Sidang ditunda hingga 10 Juni dan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang di panggil kembali,” katanya.
Pihaknya tidak mengetahui kenapa dua KPU tersebut tidak hadir di persidangan di Bawaslu RI.
“Alasannya tidak sempat koordinasi atau apa, saya tidak tahu,” katanya.
Dalam gugatannya pihak PKS menilai telah terjadi pelanggaran pelaksanaan pemilu pada saat rekapitulasi di KPUD Empat Lawang, yaitu terjadinya penggelembungan suara Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumatera Selatan II yaitu perbedaan antara DA1 tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan dengan DB1 saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di KPUD Empat lawang, yang dalam hal ini telah diambil alih oleh KPUD Provinsi Sumatera Selatan.
Yang menyebabkan kursi PKS untuk pemilihan tingkat DPR RI Sumatera Selatan II yang seharusnya dapat menjadi hilang.
Atas peristiwa ini saksi meminta untuk buka kotak/hitung ulang agar jelas data yang sebenarnya. Akan tetapi, KPUD Kabupaten Empat Lawang dalam hal ini melalui KPUD Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan hal tersebut, hanya meminta saksi PKS menuliskan di form DB1 kabupaten dan saksi telah menuliskan keberatan di form DB2.
Adapun Saksi PKS yaitu saudara Askweni dan saudara Abdal Mun’im. Selanjutnya saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi Saksi PKS yaitu saudara Aulia Rahman, juga telah mengajukan keberatan terhadap proses rekapitulasi di KPUD Kabupaten Empat lawang.
Dan Bawaslu telah membuat rekomendasinya untuk KPUD Provinsi Sumatera Selatan yaitu Benar telah terjadi penggelembungan suara Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumatera Selatan II dan bisa dilakukan penyesuaian. Akan tetapi, KPUD Provinsi tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi tersebut dan hanya meminta Saksi PKS untuk menuliskannya pada Form DC2.
Berdasarkan hal tersebut PKS melaporkan ini sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, pihaknya tidak hadir dalam persidangan di Bawaslu Sumsel, Selasa (28/5) karena baru diberitahu pihak Bawaslu RI Pukul 21.00 malam via what Apps(WA) .“Sedangkan sidangnya jam 9 pagi jadi tidak memungkinkan kami untuk datang, kami sudah mengirim surat untuk penundaan, dan akan bersidang 10 Juni nanti bersamaan juga kami tadi pagi menghadiri sidang DKPP untuk KPU Banyuasin di Bawaslu Sumsel,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Dewan Eropa nilai Brexit sebagai “vaksin”

Herman Deru Pastikan Tol Kapalbetung Siap Dilintasi Pemudik