in

KPU Sumsel Segera Verifikasi Faktual Parpol

Poto: Anggota KPU Sumsel Liza Lizuarni

Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) yang akan ikut pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Hal tersebut dikemukakan anggota KPU Sumsel Liza Lizuarni usai acara bimtek dan sosialisasi parpol Se-Sumsel, Senin (2/10) di Hotel Horison, Palembang.
Berdasarkan PKPU 7/ 2017 partai politik yang baru harus melakukan verifikasi faktual selain itu seluruh partai politik harus pula mendaftarkan di KPU RI.
Selanjutnya, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan menindaklanjuti perintah KPU RI. Partai mana saja yang harus dilakukan verifikasi faktual dengan melihat kondisi langsung di lapangan terhadap parpol tersebut.
“Di lapangan kami akan mendata sekretariat atau kantor partai dan kepengurusan partai di tingkat provinsi dan Kabupaten kota serta kartu tanda anggota partai atau sesuai dengan yang di laporkan atau tidak,” katanya sembari mengatakan yang terpenting minimal harus ada 1.000 KTA atau seper seribu dari jumlah penduduk.
Dia mencontohkan, kota Palembang yang memiliki penduduk sekitar 1.500.000 jiwa sehingga , minimal KTA parpol tersebut harus 1.500.
Selain itu menurutnya, hingga kini belum ada tanda-tanda akan munculnya pasangan calon gubernur/wakil gubernur dari jalur independen atau perseorangan.
“Kemungkinan adanya pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur dari jalur independen belum dapat dipastikan. Namun hingga kini kami belum menerima komunikasi dari seorang pun bakal calon dari jalur non partai,” katanya,
Menurutnya, bagi pasangan cagub Sumsel yang ingin maju dari jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan 503.335 KTP.
“Syarat KTP harus diserahkan pada November 2017 mendatang ke KPU Sumsel sedangkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon independen maupun jalur partai politik tetap dijadwal yang sama, yaitu pada 8-10 Januari 2018,” katanya.
Dan, untuk jalur perseorangan penyerahan syarat dukungannya November, namun pendaftarannya tetap sama dengan jalur partai dari tanggal 8 sampai 10 Januari 2017.
“Untuk pasangan calon dari jalur partai politik harus menyertakan syarat dukungan 20 persen suara atau sebanyak 15 kursi DPRD Sumsel. 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumsel, kalau ada 75 kursi artinya syarat maju harus minimal 15 kursi,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

5 Keuntungan Cinta Pelarian Yang Perlu Diketahui Remaja Masa Kini

Penyanyi Vicky Shu penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim