in

KPU Terbuka atas Keberatan Pasangan Calon

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tentang Evaluasi Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak

Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melaksanakan proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berlangsung 8–10 Januari 2018. Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Tahun ini menjadi pilkadaserentak terbesar dibandingkan dua pilkada serentak sebelumnya (2015 dan 2017). Untuk mengupas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta. Berikut petikannya.

Apa evaluasi KPU terhadap proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berlangsung 8–10 Januari 2018?

Jadi secara umum, pendaftaran di 171 daerah berjalan baik, meskipun tentu tidak ada gading yang tak retak. Ada hal-hal yang harus KPU evaluasi, semisal di beberapa daerah ada kegandaan surat keputusan (SK), yang satu diterima dan satunya enggak.

Oleh karena itu, KPU mengimbau kepada pihakpihak yang berkeberatan akan proses tersebut, silakan melaporkan kepada panitia pengawas (Panwas) atau Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Nantinya, KPU akan uji apakah prosedur itu ada pelanggaran atau tidak. Nanti kalau sudah ada surat berita acara penetapan pasangan calon juga dapat dijadikan objek sengketa. Jadi, intinya terbuka ruang untuk pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, dan KPU terbuka melayani selalu.

Pendaftaran sudah ditutup 10 Januari lalu, mengapa KPU masih membuka tambahan waktu bagi daerah yang memiliki calon tunggal?

Ketentuan undang-undangnya memang seperti itu, karena perpanjangan itu untuk memberikan ruang dan memunculkan ruang kepada paslon lain yang ingin maju agar tidak terjadi calon tunggal di daerah tersebut.

Tetapi, apabila sudah diperpanjang dan hasilnya tetap hanya pasangan tunggal, maka pilkada tetap dilanjutkan dengan mekanisme kotak kosong.

Nah, menyikapi hal itu, apa yang akan KPU lakukan?

Kewajibannya KPU adalah memberikan sosialisasi ke masyarakat dengan meyakinkan mereka bahwa memberikan suara kepada kotak kosong juga sah dan bukan golput.

Ini harus dibedakan ya, kalau golput itu apabila sudah ada pasangan calon atau kotak kosong, tetapi pemilih lebih memilih tidak melakukan pemilihan, dan suara sah adalah apabila ada paslon dan kotak kosong, tetapi pemilih lebih memilih kotak kosong, itu sah.

Dan kalau ditemukan suara lebih banyak di kotak kosongnya maka pilkada di daerah tersebut akan dilanjutkan atau diikutsertakan di pilkada selanjutnya.

Terkait putusan MK ats Pasal 173 Ayat 3 yaitu verifikasi faktual parpol, tanggapan KPU apa?

Pada prinsipnya, KPU menghormati dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kalau kemudian pelaksanaan putusan MK membawa konsekwensi logis untuk melakukan perubahan jadwal tahapan pemilu ya kita akan laksanakan.

Tetapi, kami juga sudah memberikan draf yang akan kami konsultasikan dengan DPR terkait perubahan tahapan pelaksanaan pemilu.

Apakah dengan putusan MK itu, KPU mengalami kendala?

Oh ya, enggak lah, toh itu sudah menjadi kewajiban dan konsekuensinya KPU sebagai penyelenggara pemilu?

Adakah penambahan anggaran untuk hal tersebut?

Ya, itu menyesuaikan saja, tetapi yang pasti, tentu dengan penambahan tugas verifikasi parpol, konsekuensi logisnya akan mengalami peningkatan anggaran. Untuk anggaran, KPU membutuhkan anggaran sebesar 68 miliar rupiah.

Usulan Perppu ke Presiden Jokowi?

Kan UU menegaskan bahwa partai peserta pemilu harus ditetapkan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan itu jatuh 17 Februari 2018. Lah, kalau UU-nya berubah, kan KPU butuh Perppu. rama agusta/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bapaslon Optimis Lolos Test Kesehatan Jasmani

2017, Volume Pengangkutan PSSI Lebihi Target