Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi. Hal tersebut berdasarkan surat Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 14 Oktober 2024. Terdapat enam partai politik yang dinyatakan tidak lolos pada verifikasi administrasi. “Iya (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi,” kata Komisioner KPU Betty Idroos, Jumat (14/10).
Enam partai politik yang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi adalah, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.
Sementara itu, terdapat 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Namun, hanya sembilan dari 18 parpol parpol yang harus mengikuti tahap verifikasi faktual. Karena, sembilan parpol tersebut belum mempunyai kursi di parlemen. “Kami lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Betty.
Sebanyak 18 Parpol yang Lolos verifikasi administrasi adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Ummat.(jpg)
Daftar Partai Politik yang Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi KPU RI, KLIK DISINI