Terkait Kapal Tenggelam di Nongsa
BATAM – Kru kapal maut yang tenggelam di dekat Pantai Teluk Mata Ikan dan Tanjung Memban, Nongsa, Batam dijadikan tersangka. Sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga turut serta dalam pengiriman TKI secara ilegal. Menurut Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga, Senin (7/11) di Batam, ABK yang diamankan dan jadi tersangka itu, berinisial DF alias D. Sementara S alias PL, BY alias H dan Y, saat ini masih DPO.
”Pelaku dikenakan pasal 219 ayat 1 dan pasal 323 ayat 3, UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 120 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP,” kata Erlangga.
Menurut keterangan DF, diketahui jumlah penumpang dan awak kapal sebanyak 96. Diduga pemilik kapal dengan inisial S alias PL, saudara Y. Mereka membebankan biaya transportasi kepada setiap orang sebesar Rp 450 ribu.
”Yang memerintahkan tersangka DF alias D untuk menjemput penumpang TKI dari Malaysia, saudara S alias PL,” bebernya.
Korban yang selamat mengaku bahwa mereka adalah TKI ilegal yang pulang dari Johor Bahru Malaysia menuju ke Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa-Batam. Mereka diangkut dengan menggunakan speed boat bermesin tempel empat unit.
”Mereka tenggelam, karena ombak laut,” sambungnya.
Diceritakan, jumlah korban yang selamat, 38 orang. 34 orang dibawa ke shelter Dinas Sosial dan empat orang dilarikan ke Rumah Sakit Bhyangkara, Nongsa Kabil. Temuan itu diawali penemuan korban kapal tenggelam pengangkut TKI, Rabu (2/11) sekitar pukul 06.00.
Ketua RT Teluk Mata Ikan, Jais, mengatakan, awalnya menerima informasi dari nelayan. Nelayan yang sedang memancing ikan bernama Abdul Salikin, menyampaikan menemukan, korban kecelakaan laut yang terjadi di pantai Tanjung Memban.
Setelah dilakukan interogasi terhadap korban yang selamat yang bernama Dominikasasi, diketahui pihak di balik pengiriman itu.
Orang yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam secara ilegal, RS alias R dan saudara PP. Polda juga mengamankan barang bukti ponsel merk Samsung beserta kartu halo, satu unit HP merk Nokia beserta kartu Telkomsel, satu lembar manifest keberangkatan korban dari atas nama Dominikasasi.
Aparat Polda sendiri diakui sudah mengamankan paspor atas nama Zul Marianto dengan nomor paspor A 902055, Ahmad Suparlan, nomor paspor AP 865279, paspor atas nama Hariyanto, nomor A 9361571 dan KTP atas nama Sadri dengan NIK 5202032404870002.
Selain itu, ada juga KTP atas nama Zaenal Aripin denga NIK 5203121503880005, KTP atas nama Burhanudin dengan NIK 6202071505011505, KTP atas nama Muhamad Halil NIK 5202123112900031 dan Kartu Malaysia Pass, atas nama Senah, nomor PC 5148075. (mbb)