
Palembang (ANTARA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, menginisiasi Program Maklumat Informasi Tanah Wakaf (Mantaf) yakni memasang informasi secara resmi di dinding masjid/mushala sebagai bentuk deklarasi terbuka bahwa tanah masjid telah diwakafkan secara sah.
Kepala KUA Ilir Timur I, Palembang, Zulfikar menjelaskan program ini dilaksanakan dengan roadshow ke masjid/mushala dan memasang informasi tanah wakaf secara resmi di dinding masjid/mushala, sebagai bentuk deklarasi terbuka bahwa tanah masjid tersebut telah diwakafkan secara sah oleh wakif atau orang yang berwakaf.
“Kami bersyukur program perdana kita dilaksanakan di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja Kelurahan Dua Puluh Ilir Tiga, dengan dihadiri Sekretaris Camat Indra Jaya, Ketua MUI Kecamatan M. Nor, Ketua RT dan perwakilan pengurus masjid serta jamaah,” katanya.
Ia memastikan akan melanjutkan program ini di seluruh masjid/mushala di wilayah nya yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf.
Menurutnya, program ini adalah bentuk lain dari Deklarasi Wakaf kepada jamaah dan masyarakat. Cara ini diharapkan menjadi media edukasi dan penghormatan terhadap para wakif, termasuk semua pihak yang terlibat dalam proses terbitnya sertifikat tanda bukti tanah wakaf dari BPN Kota Palembang.