JAKARTA – Meningkatnya jumlah pemohon pembuatan paspor pada 2017 ini membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembatasan.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, di awal 2017 jumlah pemohonan paspor meningkat menjadi 52.838 ribu di seluruh Indonesia.
Jumlah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan awal 2016 lalu yang hanya 30 ribu.
”Lonjakan mulai awal tahun tanggal 2-5 Januari tahun 2017. Lonjakan ini dinilai di luar kebiasaan. Karena peningkatan biasanya di libur panjang sekolah,” ujar Agung kepada JawaPos.com, Senin (9/1).
Agar lonjakan ini tidak membeludak, maka Ditjen Imigrasi melakukan pembatasan kepada masyarakat yang ingin membuat paspor di awal tahun 2017.
”Mengatur supaya membatasi, supaya data yang ada bisa lebih terkontrol,” tuturnya.
Menurut Agung, pihak imgrasi saat ini hanya melayani pembuatan paspor kepada orang-orang yang memiliki prioritas mendadak. Seperti sakit atau ada tugas-tugas kerja mendadak.
”Satu kali bikin ada yang satu keluarga, rombongan ramai-ramai nah ini berpengaruh kepada arus pusat data yang masuk,” katanya.
Di Tanjungpinang Belum Dibatasi
Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengeluarkan 24 ribu lebih buku Paspor bagi masyarakat Kota Tanjungpinang sepanjang tahun 2016.
Namun, untuk pembuatan paspor tahun ini tidak dibatasi di Tanjungpinang meski (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembatasan kuota pembuatan paspor.
Kepala Seksi Perlintasan Kanim Imigrasi Tanjungpinang Totok Sasono mengatakan, dibandingkan tahun lalu, jumlah pemohon Paspor 2017 tidak mengalami peningkatan dan hanya 2.000 warga pemohon per bulan.
Dalam pengurusan tidak ada jumlah maksimal per harinya. Dengan jumlah tersebut, rata-rata pengurus dan pemohon Paspor setiap bulannya mencapai 2.000 orang pemohon atau 50-100 orang per hari.
”Untuk data per tahun masih kita rekap. Tapi per bulannya sekitar 2000 paspor. Jumlah pengurusan tidak ada batasan,” katanya.
Totok menambahkan, untuk sigifikasi ada atau tidaknya kenaikan jumlah pemohon Paspor, baru akan dapat dihitung pada Januari 2017 karena pada Desember 2016 juga banyak hari libur.
”Kenaikan memang ada, namun belum bisa diprediksi. Nanti setelah direkap baru ketahuan total angka riel tahun ini,” sebutnya.
Jika angka rata-rata 2.000 per bulan, diperkirakan, kata Totok dalam setahun pengajuan mencapai 24 ribu orang.
”Ya tinggal dikalikan berapa jika 2.000 per bulan, dalam 12 bulan ada berapa. Itu perkiraan kita,” ungkapnya lagi.
Ditanya mengenai alasan keperluan pemohon dalam menguruskan Paspor ke Imigrasi, Totok menjelaskan, kebanyakan pemohon untuk berlibur, mengunjungi keluarga, berobat ke rumah sakit di Malaysia dan Singapura dan sebagian digunakan untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan prosedur dan Permit Kerja yang diperoleh.
”Tapi yang paling banyak untuk keperluan liburan dan melancong, kendati sebagian ada juga untuk sekolah di luar negeri. Perlintasan warga yang mau berangkat ke luar negeri, kebanyakan lewat dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang,” jelasnya.
Permohonan pengurusan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, masih kata Totok, kebanyak menjelang libur panjang seperti Natal, Ta hun Baru atau Lebaran Idul Fitri, karena pemohon memanfaatkan hari libur untuk bepergian ke luar negeri untuk berlibur. (jpg/cr27)