Minggu, 31 Desember 2017 13:41 WIB
LHOKSUKON – Bagian kuping Azhari (28) asal Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara putus digigit oleh Zulfikar alias Dun (40) pria gangguan jiwa asal Desa Blang Reubek Kecamatan Lhoksukon pada Jumat (29/12) sore. Akibat kejadian itu, Azhari harus mendapat perawatan medis. Sedangkan Dun sudah diamankan polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi kepada Serambi kemarin menyebutkan sekira pukul 18.30 WIB pelaku berjalan dari arah warung Kopi Candeng yang berada di pinggir jalan nasional menuju tempat penjualan buah di Lhoksukon dengan membawa pisau.
Pisau dalam sarung tersebut disangkutkan di pinggang kiri. Sesampai ke depan penjualan buah pelaku bertemu dengan korban, dan sempat berbincang. “Pelaku marah karena ditegur oleh pedagang buah tersebut, karena membawa pisau. Lalu pelaku langsung mengejarnya,” ujar Kapolsek Lhoksukon.
Setelah diketahui petugas, langsung mengejarnya sehingga berhasil mengamankan pisau. Saat berangkulan, pelaku ternyata sudah berhasil menggigit kuping korban hingga putus. “Petugas tidak menemukan kuping korban yang terputus di lokasi. Ketika ditanyakan kuping tersebut sudah ditelan pelaku,” kata AKP Teguh.
Lalu, petugas langsung membawa korban ke puskesmas untuk mendapat pertolongan medis. Sedangkan korban langsung diamankan ke mapolsek. “Korban juga sempat dibawa ke RSUD Cut Meutia untuk diperiksa pada bagian telinga,” ungkap Kapolsek. Pelaku nantinya akan dibawa ke RS Jiwa untuk mendapat pengobatan.
“Kita mengimbau kepada keluarganya yang memiliki keluarganya mengalami gangguan jiwa, supaya dapat menjaganya dengan baik dan tidak membiarkan berkeliaran, karena dikhawatirkan dapat terjadi hal-hal yang tidak baik terhadap orang lain dan juga terhadapnya,” ujar AKP Teguh.(jaf)