in

KUPVA Ilegal Rawan Pencucian Uang

PT Mutiara Jaya Valutamas Kantongi Izin

Bank Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap penukaran valuta asing di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Pasalnya, jika beroperasi tanpa izin merupakan tindak pidana.

Hal ini didukung Pemilik PT Mutiara Jaya Valutamas, Rahmat Alfiardi. Perusahaan yang bergerak di bidang penukaran uang asing ini, telah mengantongi izin dari BI sejak 19 mei 2017. K

atanya, BI telah memberlakukan perizinan kegiatan money changer ini sejak tahun 2004. Namun begitu, masih juga banyak yang menyalahi aturan dengan tetap melakukan kegiatan penukaran valuta asing ini tanpa izin dari BI.

“Penukaran kepada KUPVA BB ilegal itu adalah tindak pidana. Kita tak ingin melanggar aturan tersebut,” katanya saat ditemui di tempat usahanya di kawasan Pasar Raya Padang, kemarin, (26/5).

Dikatakan Rahmat, penukaran valuta asing ilegal begitu ditentang, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang ilegal ini, kemungkinan sangat rawan terhadap tindak pencucian uang.

Dia mengatakan, KUPVA BB miliknya juga berdasarkan standar dari BI. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan yang mungkin terjadi pada penukaran valuta asing, maka kegiatan penukaran tersebut tidak boleh lagi dilakukan sembarangan, dan harus ada izin dari BI. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Ramadhan dan Rekat Sosial

KRISTEN STEWART INSPIRED MAKEUP