tanjungpinang pos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan 26 karung rokok ilegal pada hari Sabtu (26/8) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan Pekanbaru. Ribuan slop rokok berbagai merek yang diduga dipasarkan tanpa cukai. Dua orang turut diperiksa diantaranya supir berinisial IZ (39 tahun) serta pemilik rokok Kh (41 tahun).
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi melalui Kasubdit I AKBP Hasyim Senin (28/8/2017) siang mengatakan rokok ini diakui pemiliknya berasal dari Batam Kepulauan Riau. Bisnis ilegal ini diketahui sudah berlangsung setahun belakangan. Rokok tersebut diamankan dalam sebuah mobil Daihatsu Luxio Rokok yang diamankan terdiri dari tiga jenis merk H Mild Glan dan Scott.
“26 karung rokok ilegal itu merkenya Glan H-Mild dan Scott. Rinciannya 700 slop merk Glan 21 slop merk Scott dan 92 slop merk H-Mild,” ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edy Faryadi yang diwakili oleh Kasubdit I AKBP Hasyim saat dikonfirmasi.
“Ada beberapa merek misalnya Glen sebanyak 700 slop Scot 21 slop dan H-Mild 92 slop dengan total 813 slop rokok. Isi per-slopnya kira-kira 10 bungkus rokok. Kita juga mengamankan satu unit mobil merek Luxio yang dipakai mengangkut rokok tersebut,” pungkas AKBP Hasyim.
Kalikan saja jika 813 slop itu berisi 10 bungkus/ slopnya maka ada sekitar 8.130 bungkus. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun rokok-rokok itu ditemukan kepolisian tersimpan di dalam 26 karung.
“Kita amankan pelaku Sabtu (26/8/2016) lalu di jalan Manunggal Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Pelaku di duga melanggar pasal 54 UU Nomer 39 tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Kasubdit I AKBP Hasim Risahondua kepada wartawan Senin (28/8/2017). Barang bukti rokok dan pelaku diamankan oleh DitresKrimsus Polda Riau untuk di proses penyidikan lebih lanjut.