in

Lahan Tol Padang-Sicincin: Seorang Datuk Menggugat, Warga Ancam Gugat Balik

Pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru, Seksi Padang- Sicincin masih menuai polemik di tengah masyarakat. Informasi yang dirangkum Padang Ekspres, sejumlah masyarakat yang bakal menerima ganti rugi lahan kecewa. Pasalnya di saat detik-detik pencairan ganti rugi, tiba-tiba ada pihak yang menggugat. Hal itu berdampak ditundanya pembayaran dan juga berimbas pada kelanjutan pembangunan Seksi Padang-Sicincin tersebut.

Syafrizal Ucok sebagai Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru membenarkan adanya gugatan itu.

Ia menyebut gugatan itu tertanggal 15 Desember 2022. Salah seorang datuak telah melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor Register Perkara No. 80/Pdt.G/2022/PN.Pmn. Adapun Perkaranya yaitu seluruh bidang tanah anak kemenakannya yang berjumlah sebanyak 35 bidang dengan alasan ketika pengajuan Alas Hak ke BPN, ranji dan surat pernyataan penguasaan fisiknya tidak ditandatangani oleh penggugat selaku Mamak Penghulu Suku.

“Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2022, penggugat kembali melakukan gugatan ke PN Pariaman, dengan Nomor Register Perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn. Dengan laporan perkara sebanyak 307 bidang tanah yang terkena trase jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang (Baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat) dengan alasan menyatakan bahwa penggugat sebagai Pucuk Pimpinan Adat di Nagari Kapalo Hilalang dan yang menganggap seluruh bidang tanah di Nagari Kapalo Hilalang berada dalam Ulayat Sukunya (yang digugat adalah bidang-bidang tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat, red).

“Namun Ketua KAN Kapalo Hilalang menyampaikan bahwa pihak penggugat sudah terkena sanksi adat pada tahun 2018 karena sudah melakukan pelecehan kepada ninik mamak sehingga tidak ‘dibaok Bajalan Baiyo, Bakato Bamulah’ (Tidak dibawa dalam permusyawaratan apapun dalam KAN Kapalo Hilalang),” jelas Syafrizal.

Sehingga tanpa tanda tangan mamak Penghulu Suku, BPN tetap melanjutkan validasi pada berkas Kemenakan penggugat. Selain iti tanda tangan Mamak Penghulu Suku pada Ranji dan surat penguasaan fisik tidak disyaratkan oleh LMAN untuk ganti kerugian jalan tol. Namun dikarenakan BPN menghormati kearifan lokal di daerah Minangkabau maka tanda tangan Mamak Penghulu Suku dimasukkan ke Ranji.

Syarfizal menyampaikan bahwa Gugatan Perkara Nomor 80/Pdt.G/2022/PN.Pmn itu telah masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pariaman. Sehingga, apabila mediasi berhasil, maka kesepakatan mediasi disampaikan ke Kanwil BPN Sumbar. Dengan tujuan sebagai dasar validasi bidang-bidang kemenakan penggugat yang digugat sebagai objek perkara dimaksud. Akan tetapi, Apabila mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan Konsinyasi.

“Kemudian untuk gugatan Perkara Nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn, beberapa masyarakat yang bidang tanahnya menjadi objek perkara dan belum dibayar ganti kerugiannya menjadi tertunda akibat gugatan tersebut,” lanjutnya.

Terakhir, dia menegaskan penggugat telah diberikan waktu paling lambat Senin 5 Februari 2023 kemarin untuk menentukan apakah gugatan akan dicabut atau tidak.

“Namun sampai saat ini belum ada kepastian, sehingga apabila pada tidak ada putusan pencabutan gugatan yang dikirimkan ke Kanwil BPN Sumatera Barat, maka warga yang digugat akan melaporkan penggugat beserta Kuasa Hukumnya ke Polda Sumbar,” tutup Syafrizal.

Menyikapi hal itu Polda Sumbar juga bakal mengambil sikap tegas. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, jika ada masyarakat atau ninik mamak yang coba mempersulit atau menghalangi pembebasan lahan, tentunya ada sanksi hukumnya. Namun hal itu adalah upaya terakhir dari pihak kepolisian

Polda Sumbar sendiri katanya berkomitmen menyukseskan pembangunan tol. Bahkan terus mendorong percepatan pembebasan lahan yang tersisa.

“Sampai saat ini Polda Sumbar masih terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, Ninik mamak dan sebagian masyarakat yang sampai saat ini masih belum sepakat terhadap ganti rugi yang diberikan oleh Pemerintah, termasuk selalu koordinasi dengan instansi terkait,” paparnya.

Polda Sumbar termasuk salah satu instansi yang berperan menyukseskan pembebasan lahan, termasuk dari segi pengawalan. tentunya edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dari dibangunnya tol itu sendiri untuk kemajuan Provinsi Sumbar khususnya daerah yang akan dilalui jalur tol.

“Kami juga mengimbau masyarakat jangan terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.(cr4/rid/wni)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Satgas Pangan Pasaman Harus Kawal Harga dan Pasokan Bahan Pokok

Kelompok Wanita Tani Taratak Paneh Seriusi Beternak dan Bercocok Tanam Praktis