PADANG, METRO Amiruddin (55) yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Kecamatan Bungus hingga berujung meninggalnya korban berinisial TR dijatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. “Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan itu dibacakan melalui sidang virtual pada Senin (8/6) lalu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi JPU yang menangani perkara Irna, Rabu (10/6). Sebelumnya, JPU Kejari
The post Lakukan Pemerkosaan hingga Korban Meninggal, Amiruddin Diganjar 20 Tahun Kurungan Penjara appeared first on Posmetro Padang.