PADANGPARIAMAN, METRO – DPRD Kabupaten Padangpariaman akhirnya menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, tahun anggaran 2018. Dengannya, legislatif menerima kebijakan anggaran dan program kerja yang dijalankan pemerintah.
“Setelah melalui pembahasan yang alot dan sempat muncul wacana penolakan terhadap LKPJ tersebut, sidang paripurna mendengar pendapat akhir fraksi tentang Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 diterima dengan kalimat dapat dipahami dengan berbagai catatan di dalamnya,” kata pimpinan sidang DPRD Padangpariaman, Januar Bakri, SH sambil mengetuk palu sidang, kemarin.
Sidang Paripurna dihadiri Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, Ketua DPRD Faisal Arifin, Wakil Ketua DPRD Mothia Azis, Sekda Jonpriadi, Plt. Sekwan Agusti Frami, Kepala OPD dan anggota DPRD.
Atas hal itu, Wabup Suhatri Bur mengucap syukur dan terima kasih. Baginya, hubungan harmonis eksekutif dan legislatif harus tetap terjaga. Hubungan semacam itu, secara langsung membantu mempercepat pembangunan daerah dan masyarakat.
“Pertama, atas nama Bupati dan Pemkab Padangpariaman mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota dewan yang telah menunjukkan komitmen dan kerja keras sehingga pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat dilaksanakan secara tepat waktu,” kata Wabup senang.
Mantan Ketua Baznas itu juga menegaskan kepada pimpinan OPD yang menjadi leader pelaksanaan e-planning, e-budgeting, dan e-procurement sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar dapat merealisasikannya secara maksimal tahun 2019 ini.
Dalam sambutannya Wabup memaparkan kronologis pembahasan LKPJ mulai dari penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 tanggal 17 Juni lalu, selanjutnya rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 tanggal 25 Juni 2019, kemudian eksekutif menjawab pandangan umum fraksi-fraksi tanggal 27 Juni 2019.
Seterusnya dilanjutkan dengan rapat komisi-komisi bersama mitra kerja dari tanggal 28 Juni sampai dengan 1 Juli 2019 kemudian dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi dengan eksekutif tanggal 3 Juli 2019. Selanjutnya rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim TAPD pada tanggal 4 sampai dengan 5 Juli 2019.
“Terakhir, sampailah kita pada Rapat paripurna DPRD tentang Penyampaian Pendapat Akhir (Stemmotivering) fraksi-fraksi yang baru saja kita dengarkan. Selama pembahasan dilaksanakan, banyak usul/saran, maupun himbauan yang disampaikan oleh anggota Dewan yang terhormat. Semua usul dan saran tersebut menjadi masukan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman,” kata Suhatri Bur.
Berdasarkan persetujuan DPRD dan Bupati, berikut gambaran penggunaan anggaran, kebijakan anggaran, regulasi anggaran, termasuk arus kas anggaran berjalan.
“Tahun anggaran 2018, dari target belanja daerah Rp 1,48 triliun, terealiasi Rp 1,33 triliun. Penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp 26,9 milaar terealisasi Rp 27,8 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditargetkan Rp 10,5 milyar terealisir Rp 9,14 miliar sehingga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 1,88 milyar,” tandasnya mengakhiri.(efa)