JAKARTA, METRO–Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga November 2021. Penjatuhan sanksi ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi.
“Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya,” kata Anggota KY, Sukma Violetta dalam konferensi pers, Selasa (21/12).
Menurut Sukma, 45 persen dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi, yang kecenderungannya naik sekitar 40,12 persen pada tahun 2020 dan 27 persen pada 2019. Dia menyebut, sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.
Sementara rincian sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk lima hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk delapan hakim.
Untuk sanksi berat, KY memutuskan satu orang hakim nonpalu selama delapan bulan, satu orang hakim nonpalu selama dua tahun, dua orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama dua tahun. Kemudian satu orang dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama tiga tahun, satu orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
“Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sanksi dieksekusi,” papar Sukma.
Sukma memastikan, dari 85 usulan sanksi yang sudah disampaikan KY kepada MA, baru dua yang sudah ditindaklanjuti MA. Sementara terhadap 38 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.
Sementara itu, atas 13 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respons dari MA tentang bagaimana pelaksanaan dari sanksi tersebut. Kemudian untuk 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
“Jenis pelanggarannya, 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, 8 hakim tidak berperilaku adil, 3 hakim tidak menjaga martabat hakim, 3 lainnya karena melanggar kesusilaan. Sukma mencontohkan pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat, yaitu untuk hakim yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara,” pungkas Sukma.(jpg)