13 lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Taman Nanggalo, Kelurahan Suraugadang, Kecamatan Nanggalo ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kemarin (25/8).
Keberadaan belasan lapak PKL itu terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik 13 lapak tersebut telah diberikan teguran dan perintah bongkar oleh Satpol PP Kota Padang. Dari 13 lapak hanya 8 lapak PKL yang mengindahkan dan selebihnya masih berada di lokasi.
“Setelah kami lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, kami langsung didampingi Kasi Trantib Kecamatan Nanggalo langsung melakukan penertiban. Kami amankan sebanyak lima lapak PKL yang masih ditinggal pemilik ,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Syafnion, tindakan persuasif secara humanis telah dilaksanakan. Semua pemilik lapak sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri. Namun masih juga ada pemilik tempat usaha yang tidak mengindahkan, terpaksa lapak-lapak milik PKL tersebut di bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tanmalaka Padang.
“Kami berharap, PKL yang ada di Kota Padang tidak lagi menggunakan fasilitas umum dan taman untuk berjualan, karena hal itu melanggar Perda 11 Tahun 2005 pasal 4 ayat 2, 3 dan 6 serta pasal 8,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan trotoar yang tidak boleh berjualan di lokasi tersebut. Apabila ada yang melanggar maka Satpol PP Kota Padang terpaksa melakukan penertiban lapak tersebut. (cr5)