Minggu, 18 Desember 2016 15:03 WIB
LANGSA – Petugas Dinas Syariat Islam (DSI) dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Sabtu (17/12) dini hari, menggerebek lapak judi di warung kopi (warkop) di Dusun Teladan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Petugas sukses mencokok satu terduga pelaku judi, sementara lima lainnya yang namanya telah diketahui, berhasil kabur lari pontang panting (cot iku) dari kejaran petugas. Petugas juga menyita barang bukti (BB) 3 set kartu domino dan 1 set kartu joker, serta uang taruhan sebesar Rp 320 ribu.
Kepala DSI Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, didampingi Danton WH, Syamsuri SH, kemarin menyebutkan, perbuatan mereka semakin meresahkan masyarakat dan melaporkan kepada pihak DSI. Pelaku yang berhasil diamankan malam itu hanya satu orang yakni bernisial Jan (47) warga Dusun Teladan Gampong Alue Dua.
Sedangkan lima pelaku lain yang namanya telah dikantongi petugas, pihak DSI meminta mereka untuk segera menyerahkan diri. Malam itu pelaku beserta BB langsung dinaikkan ke mobil patroli WH ke kantor DSI setempat, untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami meminta kepada 5 pelaku lainnya termasuk yang punya lapak judi (pemilik warkop-red) yang berhasil melarikan diri, agar menyerahkan diri, jika tidak akan terus dikejar untuk diambil tindakan tegas,” sebutnya.
Malam itu saat penggerebekan, kedatangan petugas duluan diketahui, sehingga langkah kelima pelaku lebih cepat, mereka lari ke semak-semak di kawasan sekitar warkop dimaksud.
Kelima yang melarikan diri itu adalah, Put, Bud, Iw, Yay dan Bar yang juga pemilik warkop. Seperti dilaporkan warga, di sana sudah sering terjadi praktik permainan judi domino. “Warkop ini diduga hanya sebagai kedok saja, sebenarnya warkop itu dijadikan sebagai lapak judi,” jelas Ibrahim Latif.
Sementara pihak DSI juga telah mengundang Keuchik setempat, Tgk Hasballah, untuk membantu menghadirkan warganya yang melarikan diri, ke Dinas Syariat Islam.
Jika lima pelaku itu tidak mau hadir, maka dapat dihadirkan secara paksa, karena bukti sudah mencukupi untuk menggeret mereka ke hukuman cambuk. Pelaku diancam dengan hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh, yaitu Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.(zb)