PADEK.CO– Tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat setiap bulan mengalami peningkatan sejak 2020 hingga 2023. Masalah ini menjadi keprihatinan dan perlu upaya masif untuk meniadakannya.
“Kenapa kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan di dalam rumah tangga, tidak pernah berkurang di negara kita. Sementara di negara maju, persoalan ini sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi,” ungkap Hidayat SS MH, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Selasa (6/2/2024), saat Sosper (Sosialisasi Peraturan) Perda Provinsi Sumbar No 7/2021.
Hidayat yang memang getol mensosialisasikan Perda No 7/2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, kembali mengundang masyarakat dari unsur RT, RW, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Pendamping Pekerja Migran, dan lainnya.
“Sosper Perda Provinsi Sumbar (No 7/2021) ini juga ingin memberitahukan kepada masyarakat terhadap hak dan kewajibannya terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungannya,” ujar Hidayat.
Berangkat dari fakta banyaknya kasus kekerasan itu terjadi, Hidayat sangat berharap masyarakat, terutama yang telah mengikuti Sosper, mau menjadi influencer untuk menyampaikan kepada anggota keluarga besarnya, karib kerabat, dan tetangganya.
“Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat telah mempunyai saluran hotline di nomor 08116612343. Ini juga perlu sosialisasi tentang mekanisme laporan oleh masyarakat melalui Pemanfaatan Layanan SAPA 129 dan Hotline di UPTD PPA Provinsi Sumbar tersebut,” ujar Caleg DPRD Sumbar dari Partai Gerindra No Urut 2.
Untuk menangani kasus yang sudah terjadi, tadi diusulkan untuk membuat pelayanan di tiap kelurahan atau kecamatan. Langkah ini perlu political will, termasuk penganggaran APBD.
“Usulan ini lebih pada penanganan dampak psikologis terhadap korban. Jadi terpikirkan agar ada 1 orang psikolog di tiap kelurahan Kita upayakan ini pada tahun-tahun mendatang (jika diberi amanah lagi di DPRD Sumbar), agar penanganannya lebih komprehensif,” ungkap Hidayat.
Erniwati Mukhtar, TKSK Kototangah pun, mengamininya. Erni mengatakan, sosialisasi di tingkat RT atau RW sangat perlu dilakukan secara besar-besaran (masif).
“Apa isi Perda 7/2021 ini memang belum terjangkau oleh RT dan RW kita. Setiap ada permasalahan keluarga di lingkungan RT, bukankah Ketua RT yang turut menanganinya. Nah kapasitas RT ini yang harus selalu diiisi, agar masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak terhenti di sana saja,” ujar Erni, yang enerjik ini.(hsn)