in

Laptop dan Handphone Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ada larangan penumpang membawa laptop dan barang elektronik lainnya ke dalam kabin pesawat.

“Sempat terjadi informasi yang simpang siur belakangan bahwa kami melarang, kami tegaskan lagi bahwa laptop dan handphone diperbolehkan dibawa namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso di Jakarta, belum lama ini.

Ia menambahkan pemeriksaan terhadap barang elektronik di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.

Pemeriksaan Manual

Agus menegaskan dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Sedangkan jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang, harus dilakukan pemeriksaan secara manual.

“Langkah-langkah adalah pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut. Lalu pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut dan personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut,” katanya.

Ditegaskan oleh Agus bahwa terkait dengan aturan Kemenhub soal pemeriksaan laptop di Security Check Point, pada dasarnya hal itu adalah sesuatu yang diharapkan tidak membingungkan masyarakat dan tidak dipermasalahkan lebih jauh, karena merupakan prosedur tetap pengawasan barang terhadap penumpang.

Kebijakan AS

Agus juga mengatakan bila penumpang sampai harus memasukkan laptop ke dalam bagasi, maka bisa dipastikan hal itu terjadi karena adanya penyesuaian kebijakan AS terhadap penerbangan Timur Tengah dan Afrika Utara dalam rute menuju AS dan Inggris.

“Biasanya maskapai akan mengeluarkan pengumuman resmi bagi penumpangnya yang terbang ke AS dan Inggris. Bukan berlaku sama rata terhadap penumpang domestik atau yang bukan terbang ke AS dan Inggris,” katanya.

Jadi, kata Agus, laptop dan barang elektronik lainnya yang dibagasikan itu bukan untuk semua penerbangan melainkan hanya penerbangan tertentu saja untuk menyesuaikan dan mengikuti aturan maskapai yang harus singgah ke negara terdampak dan memiliki rute ke AS dan Inggris. 

mza

What do you think?

Written by virgo

Buat Yang Susah Move On, Mending Baca Tips Ini Yuk Biar Nggak Galau Terus

Skema “Bail Out”Ditiadakan