in

Larikan ABG, Aiyub Masuk Sel

Minggu, 11 Maret 2018 15:03 WIB

LHOKSUKON – Aparat Polsek Langkahan Aceh Utara pada Jumat (9/3) sekira pukul 23.00 WIB, menangkap Aiyub (29) warga Desa Seunebok Pidie, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, karena diduga mencabuli FDH (17) siswi asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada 3 Maret 2018, setelah ke Banda Aceh tanpa izin orang tuanya. 

Kini pria tersebut sudah ditahan di sel Polsek Madat. “Pada 2 Maret 2018 sekira pukul 22.30 WIB. Korban dihubungi via handphone oleh Aiyub. Dalam perbicaraan tersebut pelaku mengajak korban pergi ke Banda Aceh, untuk  bekerja sebagai tukang masak di rumah makan kawasan Kajhu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Langkahan Ipda Samsul Bahri, kemarin.

Awalnya kata Kapolsek Langkahan, korban sempat ragu dengan ajakan tersebut. karena selain jauh juga mendadak. Namun, karena kondisi korban bingung, sehingga mengiyakan ajakan tersebut. “Sekira pukul 23.00 WIB, korban keluar rumah melalui pintu belakang membawa tas berisi baju serta kartu keluarga, KTP, dan ijazah,” kata Ipda Samsul Bahri.

Korban pergi tanpa meminta izin kepada orang tua dan tidak memberitahukan kepada orang lain. “Aiyub menjemput menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam. Kemudian korban langsung pergi ke Banda Aceh menggunakan sepmor tersebut. Keduanya tiba di Banda Aceh sekira pukul 16.00 WIB,” katanya.

Malam itu kata Kapolsek Langkahan, Aiyub menginap bersama korban di rumah kawannya. Lalu setelah dua hari di Banda Aceh, Aiyub pulang ke rumah neneknya di  Abeuk Gelanteu Kecamatan Madat Aceh Timur dan menginap selama satu hari. Saat itulah Aiyub mencabuli FDH.(jaf)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tokoh Ulama Dunia Hadir Di Bogor

Tante Kerjai Aneuk Kumuen Pakai Pensil dan Lidi