Rumah Dihancurkan, Wanita Pemilik Toserba Coba Bunuh Diri
PADANG, METRO – Lemparan batu, pembakaran dan potongan kayu menghadang ratusan aparat kepolisian saat akan memasuki lahan sengketa yang akan dieksekusi di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Rabu (18/1) pagi. Eksekusi lahan seluas 7,8 hektare itu, ricuh. Puluhan kaum ibu menghadang dengan karek kayu, di jalan utama menuju Kampus Unand Limaumanih.
Ban-ban bekas dan kayu-kayu besar penghalang sudah diletakkan warga sejak Rabu pagi, di lokasi areal menuju lahan sengketa. Akan tetapi, warga yang sudah lebih siap, lebih dulu menghadap ratusan aparat. Mobil Dalmas yang akan memasuki lokasi juga dihadang.
Pantauan POSMETRO PADANG, mayoritas kaum ibu-ibu sudah membakar ban dan kayu di tengah jalan untuk menghadang tim eksekusi. Bentrok dan saling tarik juga terjadi ketika petugas eksekusi yang dibackup ratusan polisi dan TNI, tiba. Tapi, kaum ibu yang sudah menangis dan meraung tak gentar. Mereka mempertahankan lahan mereka. Batu-batu dilempar untuk menghadang water canon milik polisi.
Bahkan ibu-ibu dengan karek kayu berjalan di tengah. Tak gentar dengan ratusan polisi. Akan tetapi, aksi ibu-ibu ini tak berlangsung lama. Polisi tanpa kompromi langsung mengamankannya.
Aparat kepolisian juga menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa. Semprotan itu, membuat warga mundur. Namun, setelah itu mereka kembali membuat perlawanan dengan melempari petugas dengan batu. Polisi kemudian menyita bensin-bensin dalam jeriken dan dalam plastik yang hendak dipakai warga untuk membakar kayu dan ban.
Usaha kaum ibu itu gagal. Eksekusi terus berjalan. Alat berat meruntuhkan bangunan.
Ketika petugas hendak merobohkan rumah, seorang warga Nelleusa’dah yang akrab dipanggil Nel—pemilik Toserba Keluarga, berteriak histeris. Wanita ini histeris, dan memohon agar eksekusi dibatalkan. Air mata mengalir di kedua pipinya.
”Kami mohon pak, tolong dipertimbangkan lagi sebelum mengancurkan rumah yang sudah bertahun-tahun kami huni ini. Saya memiliki sertifikat pak, kami tidak ilegal tinggal di dini,” teriak Nel, dengan raungan dan dipegang oleh petugas Polwan.
Akan tetapi permohonan dan tangisan wanita ini tak membuat iba petugas. Melihat hal itu, Nel pun mengancam bunuh diri. Dia mengambil pecahan kaca yang didapat di dekat tiang listrik. Pecahan kaca itu langsung dihujamkan ke pergelangan tangan.
Melihat hal itu, petugas Polwan berusaha memegang Nel, dan mengambil pecahan kaca tersebut.
Warga lain, Debi yang sudah lama tinggal di tanah berperkara selama puluhan tahun, menyebut tanah tersebut merupakan tanah ulayat milik kaum suku jambak dan merupakan pusako. Menurut Debi, aparat tidak tahu asal tanah, dan hanya asal mengeksekusi saja.
”Kemudian, pada saat persidangan kami dari warga juga ikut hadir. Namun, orang yang mengajukan gugatan, tidak pernah hadir dalam persidangan,” ujar Debi.
Sengketa lahan seluas 7,8 hektare ini sebenarnya sudah bertahun-tahun lamanya antara dua saudara satu kaum, yaitu Bakar Andik dan Zulkifli. Dimulai tahun 1986 Bakar Andik menang di pengadilan.
Dalam perkara tanah Nomor 102/Pdt.Bth/1986 PN PDG itu, dua saudara satu kaum, Bakar Andik dan Zulkifli, pada 1986 ketika Bakar Andik menang saat di persidangan. Terhadap putusan pengadilan, terjadilah perjanjian tentang pembagian tanah yang berperkara.
Setelah Bakar Andik dan Zulkifli meninggal dunia, kemudian datanglah Mak Rajil yang mengaku ahli waris Zulkifli dan ia mengajukan gugatan terhadap Coa cs yang merupakan anak-anak Zulkifli. Dalam persidangan, Mak Rajil menang berperkara namun tidak kunjung dieksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang sudah bertahun-tahun lamanya.
”Mak Rajil itu bukan orang sini. Tapi dia dimenangkan oleh pengadilan. Sedangkan yang menguasai lahan ini bertahun-tahun adalah Coa cs yang merupakan anak-anak almarhum Zulkifli,” ujar Mahyunis, kuasa hukum Coa sebagai termohon.
Petugas eksekusi dari PN Padang, kemudian melakukan pengukuran dan penetapan batas tanah yang dimenangkan oleh keluarga ahli waris Mak Rajil dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Warga Diamankan
Sementara itu, lima warga diamankan personel gabungan dalam aksi blokir jalan yang dilakukan warga di Jalan M. Hatta, Kelurahan Kapalo Koto.
Kelima warga terdiri dari 4 pria dan 1 wanita, dibawa personel Intel Polresta Padang karena diduga kuat sebagai provokator dalam aksi. Saat ini, ketiganya masih dalam pemeriksaan petugas dan saat aksi tersebut mereka kedapatan membawa bensin.
”Ada tiga orang karena diduga kuat menjadi provokator saat blokir jalan tersebut,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz yang ikut mengawasi jalannya eksekusi.
Untuk mengamankan lokasi Polresta Padang mengerahkan 2 water cannon, 3 barakuda, 1 mobil barrier, 1 mobil public adrress dan 1 unit damkar serta kendaraan operasional kepolisian. “Kita menyiapkan personel untuk mengamankan lokasi eksekusi karena sebelumnya sudah dilakukan permohonan pengamanan oleh penggugat,” katanya.
Sementara, Kapolresta menyebut, perkara tanah 7,8 hektare sudah lama disengketakan yaitu pada tahun 1984 dan sudah putus serta sudah pernah dieksekusi. Namun, pemenang dalam perkara tersebut tidak bisa menguasai objek perkara.
Keterangan Chairul Aziz itu dibenarkan Kepala PN Padang, Ismanto yang juga ikut ke lokasi perkara. Menurutnya, apabila perkara sudah ingkrah, sudah tidak ada upaya lagi, melalui prosedur yang ada. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk perdamaian terhadap pihak yang kalah, namun tidak diacuhkan.
”Sehingga termohon selaku pihak yang kalah tidak mau meninggalkan atau mengosongkan obyek sengketa dengan sukarela. Maka pengadilan melakukan upaya eksekusi dan itu dinamakan upaya paksa,” kata Amin.
Terganggu
Dihubungi terpisah, Rektor Unand Prof Tafdil Husni, menyebut aksi blokir jalan warga di jalan utama menuju Kampus Unand, ikut mengganggu aktivitas kampus. Namun, karena masa perkuliahan belum dimulai, sehingga mahasiswa tidak ikut merasakan secara langsung.
”Mobil dan bus kampus tidak bisa naik. Dan, semua mobil yang ingin ke kampus, terpaksa dialihkan menuju simpang di Pasar Bandabuek, nanti berakhir di jembatan baru di belakang kampus Unand,” sebut Tafdil. (b)