MAKASSAR – Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat yang segera dioperasikan untuk menambah titik baru dalam permohonan paspor di wilayah Parepare.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Sabtu, mengatakan, penambahan titik baru itu karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel sudah mengoperasikan sistem LTSA.
“Penambahan titik layanan permohonan paspor itu seiring dioperasikan Layanan Terpadu Satu Atap dari Disnakertrans. Ini juga karena permohonan paspor baru meningkat,” katanya.
Permohonan paspor baru selain di Kantor Imigrasi (Kanim), juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru yang merupakan bagian dari wilayah Kanim Parepare, walaupun pelayanan dimaksud baru dua kali karena terkendala merebaknya Covid-19.
Selain layanan penerbitan paspor, di dalam LTSA yang terletak di depan RS DR Sumantri daerah Mallusetasi, Kecamatan Ujung yaitu bekas gedung Bina Marga Sulsel, terdapat juga layanan bagi para calon pekerja migran Indonesia.
Pelayanan dalam LTSA ada yang dari instansi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sulselbar dan juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk menjadikan seseorang sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia. Ant/N-3