Kota Padangpanjang telah menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19. Secara umum proses distribusi diklaim berjalan baik dan lancar serta tepat sasaran.
Sebagai bentuk transparansi, Pemko Padangpanjang juga telah membuka semua data penerima bansos, by name by address di website https://bansos.padangpanjang.go.id.
“Bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aduan, pertanyaan dan laporan terkait Bansos tersebut, pemko menyediakan saluran pengadukan di website tersebut atau layanan call center 112,” ujar Jubir Penanganan Covid-19 Padangpanjang Ampera Salim, Kamis (7/5/2020).
Menurut Ampera yang juga Kadiskominfo itu, call center 112 berada di Command Center Kota Padangpanjang.
Layanan tersebut bertujuan dapat memberikan kemudahan dalam penyediaan saluran informasi, dan pengaduan penyaluran bantuan Covid-19.
Ampera menjelaskan, Pemko Padangpanjang berkomitmen meringankan beban masyarakat dengan menyalurkan bantuan dari berbagai sumber pendanaan, menyiapkan berbagai paket bansos.
Bantuan tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos dari Kemensos, Bansos dari Pemprov Sumbar, Bansos Kota/Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.
Permasalahan yang dapat diadukan melalui layanan gratis atau bebas pulsa itu, katanya meliputi penyelewengan, pungli hingga penyaluran yang salah sasaran.
Langkah tersebut sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang menegaskan hal demikian.
Pemko Padangpanjang sebagai penyelenggara pelayanan publik, berkewajiban menyediakan saluran pengaduan internal yang dapat diakses masyarakat luas.
“Layanan 112 bisa menerima telepon dari berbagai provider telekomunikasi hanya dengan menekan nomor 112, tanpa kode apapun,” katanya.(rel/esg)
The post Layanan Pengaduan Bansos, Warga Padangpanjang Tinggal Kontak 112 appeared first on Padek.co.