Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menegaskan, sampai kapan pun Indonesia tidak akan pernah mengakomodir, mentolerir dan membiarkan gaya hidup LGBT (lesbian,gay, biseks, transgender). Karena pernikahan sejenis LGBT bertentangan dengan ajaran agama dan adat budaya Indonesia.
“Perilaku LGBT yang menyukai sesame satu jenis merupakan tindakan menyimpang dan kelainan seks tidak cocok dengan ajaran agama dan budaya Indonesia. Dan juga bertentangan dengan Pancasila,” ujar Sodik di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
Selain tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya kata Sodik, perilaku aneh tersebut bisa dikenakan sanksi hukum dengan ‘Undang-Undang No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Sodik, ada tiga instrument yang digunakan untuk menghadapi LGBT. UU Pernikahan, KUHP dan UU Pornografi. Kalau semua sepakat dan mempunyai komitmen sama dengan palsafah Pancasila, kita bisa menjerat perilaku kehidupan LGBT yang menyimpang itu.
“Saya kira dengan menerapkan ketiga instrument tadi kita tidak melanggar HAM. Karena HAM juga harus dibatasi dengan UU” tutur Sodik.
Komisioner Komnas HAM Natalius mengatakan, perilaku LGBT tidak bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila menghormati prinsip universilitas dan hak asasi manusia (human right). “LGBT juga manusia yang memiliki hak asasi. Mereka dari kalangan minoritas yang perlu dilindungi, namun karena perilaku mereka mengganggu moralitas dan etika perlu juga dibuat aturan hukumnya,” katanya.
Dia menambahkan, aparat kepolisian harus berpegang kepada prinsip HAM ketika menindak kelompok gay tersebut. “Tindakan penegak hukum harus menghormati prinsip HAM. Tidak bisa mengenakan tindak pidana, dan bukan tidak mungkin 50 tahun ke depan LGBT mendapat tempat di Indonesia,” ungkapnya. #duk