in

LGBT Bertentangan Dengan Ajaran Agama

Jakarta, BP
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menegaskan, sampai kapan pun   Indonesia  tidak akan pernah mengakomodir, mentolerir dan membiarkan gaya hidup  LGBT (lesbian,gay, biseks, transgender). Karena  pernikahan sejenis  LGBT  bertentangan dengan  ajaran  agama dan adat budaya Indonesia.
“Perilaku LGBT  yang menyukai sesame satu jenis merupakan tindakan menyimpang dan kelainan seks tidak cocok dengan ajaran agama dan budaya Indonesia. Dan juga bertentangan dengan Pancasila,” ujar Sodik di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
Selain tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya kata Sodik, perilaku aneh tersebut bisa dikenakan sanksi hukum dengan  ‘Undang-Undang No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Sodik, ada tiga instrument yang digunakan untuk menghadapi   LGBT.  UU Pernikahan, KUHP dan UU Pornografi. Kalau semua sepakat dan mempunyai komitmen  sama dengan palsafah Pancasila,  kita bisa menjerat perilaku kehidupan LGBT yang menyimpang itu.
“Saya kira dengan menerapkan ketiga instrument tadi kita tidak melanggar HAM. Karena HAM juga harus dibatasi dengan UU” tutur Sodik.
Komisioner Komnas HAM  Natalius mengatakan, perilaku LGBT  tidak bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila  menghormati prinsip universilitas dan hak asasi manusia (human right). “LGBT juga manusia yang memiliki hak asasi. Mereka dari kalangan minoritas yang perlu dilindungi, namun karena perilaku mereka mengganggu moralitas dan  etika perlu juga dibuat aturan hukumnya,” katanya.
Dia menambahkan, aparat kepolisian harus berpegang kepada prinsip HAM ketika menindak kelompok gay tersebut. “Tindakan penegak hukum harus menghormati prinsip HAM. Tidak bisa mengenakan tindak pidana, dan bukan tidak mungkin  50 tahun ke depan  LGBT mendapat tempat di Indonesia,” ungkapnya. #duk

What do you think?

Written by virgo

Sekdaprov Sumsel minta paguyuban kembangkan ekonomi kreatif

Langsung Kerja, Dodi Hilangkan Pengkotakan