Palembang, BP – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili yani penyalahgunaan wewenang sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan secara langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani.
Kendati terbukti langgar kode etik, namun Lili Pintauli Siregar hanya mendapat sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers pada Senin (30/8).
“Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Tumpak.
Tumpak pun menjawab alasan Lili Pintauli hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji saja.
Ia menjelaskan dalam peraturan Dewas, sanksi berat ada dua jenis, yakni pemotongan gaji dan pengunduran diri.
“Majelis berpendapat bahwa cukup menodai (tindakan Lili Pintauli). (sehingga) yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Tidak perlu diperdebatkan, karena itu hasil musyawarah majelis,” jelasnya.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat bahwa sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak sepadan dengan perbuatannya.
“Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya, sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri atau pemecatan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin Saiman, jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK. #ric