in

Lima Pasangan Ilegal Diamankan, Satpol PP Panggil Pemilik Penginapan

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan kepada pemilik salah satu penginapan di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (3/9/2023). Panggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Perda yang dilaporkan oleh masyarakat.

Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Padang Suwondo yang memimpin pengawasan menjelaskan, tindakan ini respons terhadap laporan masyarakat yang merasa khawatir akan aktivitas remaja di penginapan tersebut.

“Setelah menerima laporan dan arahan dari Kasat, Bapak Raju Minropa, kami segera menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan di salah satu kamar, kami menemukan pasangan muda-mudi berduaan dan tidak dapat memperlihatkan surat nikah saat kami tanyakan. Oleh karena itu, kami terpaksa mengamankan mereka,” ujar Suwondo.

Suwondo mengungkapkan bahwa sebanyak lima pasangan ilegal diamankan selama pemeriksaan di penginapan tersebut.

“Para pasangan yang terjaring diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang. Mereka kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pemilik penginapan juga dipanggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang,” tambah Suwondo.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jelang KTT Ke-43 ASEAN, Angkasa Pura Pastikan Tak Ada Penutupan Penerbangan Reguler di Soetta

PAN Yakin Peluang Erick Thohir jadi Cawapres Prabowo Menguat setelah Cak Imin Hengkang