Sebanyak lima orang masyarakat yang terbukti melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Kamis (1/2). Sidang tipiring tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Padang) Chandra Eka Putra mengatakan, sidang tipiring itu perlu dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan yang telah disampaikan oleh petugas di lapangan.
“Total yang disidang ada sebanyak lima orang pelanggar. Semua (pelanggar) rata-rata adalah pedagang kaki lima (PKL). Kita Selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis. Namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan imbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, seperti sidang tipiring sebagai efek jera,” katanya.
Ia menambahkan, dalam sidang tersebut, hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada lima orang pelanggar perda itu.
“Dalam sidang tipiring, hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp 150 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari terhadap tiga PKL yang berjualan di Pasar Raya Padang. Mereka telah terbukti melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005,” jelasnya.
Sementara itu, satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda Rp 200 ribu, dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan. Sedangkan PKL di kawasan UPI, dikenakan denda sebesar Rp 150 ribu.
Penertiban PKL Kembali Dilakukan
Terpisah, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di kawasan Pasar Raya Barat, Pasar Raya Padang, kemarin. PKL tersebut dianggap telah melanggar aturan yang telah disepakati sebelumnya.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, terdapat sebanyak 11 payung dan dua lapak milik PKL yang terbukti telah memakai badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat. Untuk itu, barang-barang itu diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 438 Tahun 2018, setiap PKL yang berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK Wali Kota Padang. Maka dari itu, setiap PKL ini harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar, pihaknya akan menertibkan.
“Pada hari ini (kemarin) Satpol PP bersama Disdag Kota Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat. Semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan dibongkar petugas gabungan. Hal ini dilakukan sesuai Perwako Nomor 438 tahun 2018,” jelasnya.
Dijelaskan, dalam keputusan tersebut tertuang bahwa PKL boleh berjualan di Pasar Raya Barat pada pukul 15.00 dan kawasan Jalan Permindo pukul 17.00. Sebelum jamnya, semua PKL harus tertib.
Selain itu, PKL juga tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya usai berjualan. Tujuannya untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib, bersih dan rapi, serta dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang. “Jika ada yang melanggar sebelum jam yang telah ditentukan, tentu kita lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, agar para PKL tetap mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum tetap kondusif di kawasan Pasar Raya Padang.
“Kita berharap, PKL mencontoh pedagang yang tertib, bukan PKL yang nakal dan suka main kucing-kucingan. Karena ini semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang,” tutupnya. (adt)